Kantongi hingga Rp30 miliar, selebgram direkrut mafia judi online

id Sindikat judi online,Judi online ,Judi Jakarta ,Polres Jakarta Barat ,Kamboja

Kantongi hingga Rp30 miliar, selebgram direkrut mafia judi online

Sebanyak 29 pelaku judi online yang ditangkap polisi ditunjukan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/7/2024). ANTARA/Risky Syukur

Jakarta (ANTARA) - Selebriti Instagram (selebram) yang direkrut oleh sindikat judi dalam jaringan (online) di Jakarta Barat untuk mempromosikan situs bisnis gelap tersebut menghasilkan perputaran uang hingga Rp30 miliar.

"Kalau untuk yang selebgram dengan para pemain ini, tadi kurang lebih, dari hasil rekap oleh penyidik kurang lebih Rp30 miliar perputaran uangnya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta pada Jumat.

Syahduddi mengungkapkan bahwa dari 29 orang yang ditangkap Kepolisian sejak 8 Juni hingga 11 Juli 2024, terdapat 12 orang yang berperan di bidang pemasaran (telemarketing) 
sekaligus selebram.

"Jadi dari 29 orang yang kita amankan ini tadi ada 12 berperan sebagai 'telemarketing'. 
'Telemarketing' ya boleh dikatakan juga mereka rata-rata berperan sebagai selebram yang memasarkan situs judi 'online' melalui media sosial," kata Syahduddi.
 

Meskipun tidak merinci identitas para selebram tersebut, Syahduddi mengatakan bahwa jumlah pengikut mereka cukup banyak. "Pengikut dari pada selebram ini, yang telah memiliki 'follower' yang lumayan banyak," kata Syahduddi.

Selain selebram, beberapa peran khusus dari 29 pelaku judi dalam jaringan (daring) yang ditangkap juga bervariasi.

 

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Selebram yang direkrut sindikat judi hasilkan hingga Rp30 miliar
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024