KPK: Empat orang dicegah ke luar negeri untuk penyidikan Pemkot Semarang

id KPK,Korupsi,Semarang,Pemerintah Kota Semarang

KPK: Empat orang dicegah ke luar negeri untuk penyidikan Pemkot Semarang

Petugas KPK keluar dari Badan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang yang berlokasi di kompleks Balai Kota Semarang, Rabu (17/7/2024). (ANTARA/I.C. Senjaya)

Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

"Pada tanggal 12 Juli tahun 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," jata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Cegah atau larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM, dan berlaku selama 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.

Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Tessa menerangkan ada tiga penyidikan yang dilakukan oleh KPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, yakni dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas berserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah proses penyidikan telah rampung.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini," ujarnya.

Dalam kesempatan itu Tessa juga menyampaikan tim penyidik KPK saat ini telah melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Semarang, namun belum merinci soal lokasi penggeledahan dan apa saja temuan penyidik dalam penggeledahan tersebut.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK cegah empat orang ke luar negeri atas penyidikan Pemkot Semarang
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024