Pemda DIY mewajibkan seluruh badan publik utamakan keterbukaan informasi

id Sekda DIY,keterbukaan informasi,Yogyakarta

Pemda DIY mewajibkan seluruh badan publik utamakan keterbukaan informasi

Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono (ANTARA/Luqman Hakim)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mewajibkan seluruh badan publik di provinsi ini mengutamakan keterbukaan informasi sehingga meraih predikat informatif.

"Sudah menjadi kewajiban untuk badan publik memberikan informasi secara terbuka dan bertanggung jawab terhadap pelayanan publik, termasuk melakukan mitigasi terhadap risiko-risiko dari keterbukaan pelayanan publik," ujar Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono dalam "Kick Off Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik di DIY Tahun 2024" di Yogyakarta, Kamis.

Karena keterbukaan informasi publik dilindungi oleh undang-undang, Beny berharap tidak ada lagi badan publik yang berpredikat tidak informatif.

Pada monitoring dan evaluasi (monev) 2023, Beny mengakui masih ada 24 dari 383 badan publik di DIY yang berpredikat tidak informatif.

Dia meminta semua badan publik mampu meningkatkan kualitas layanan publiknya agar predikatnya bergeser naik sehingga setidaknya menjadi kurang informatif atau cukup informatif.

"Perlu diingat, keterbukaan informasi harus diimbangi dengan kualitas pelayanan informasi, dan ini harusnya memang dimulai dari pimpinan," ucap Beny.

Dia menegaskan bahwa sudah ada garansi dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bahwa badan publik di wilayah ini wajib melakukan keterbakaan informasi publik.

"Sehingga kita tinggal saling menguatkan," ujar dia.

Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) DIY Erniati mengatakan salah satu tugas lembaganya adalah melakukan monitoring dan evaluasi terkait implementasi tata kelola keterbukaan informasi publik di badan publik.

Tugas tersebut diemban KID DIY sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Tujuan monev adalah untuk mengukur tingkat keterbukaan publik di tiap badan publik. Hasilnya dapat menjadi dasar bagi badan publik dalam memberikan umpan balik dan menjadi bahan pengambilan kebijakan keterbukaan informasi publik," kata dia.