Satpol PP SLeman menutup tujuh toko minuman beralkohol ilegal

id Toko miras ilegal ,Satpol PP Sleman ,Penertiban toko miras ,Sleman

Satpol PP SLeman menutup tujuh toko minuman beralkohol ilegal

Satpol PP Kabupaten Sleman melakukan penutupan toko minuman beralkohol ilegal di Kapanewon Depok, Senin (29/7/2024). ANTARA/HO-Bagian Prokopim Setda Sleman

Sleman (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) melakukan penertiban menutup tujuh toko/kios (outlet) penjual minuman beralkohol ilegal di wilayah Kapanewon (Kecamatan) Depok, Sleman, Senin.

"Penertiban ini dilakukan merespon keresahan masyarakat terkait dengan banyaknya penjualan minuman keras/minuman beralkohol yang tidak mempunyai izin sesuai dengan Perda setempat," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi.

Operasi ini melibatkan Polresta Sleman, Kodim Sleman, Denpom Yogyakarta, Ombudsman, Koramil Depok, Polsek Depok, Kapanewon Depok, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman, Bagian Perekonomian Setda Sleman dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman.

Shavitri mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan surat peringatan pertama dan kedua terhadap toko/kios/outlet yang berjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Kabupaten Sleman berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

"Toko/kios/outlet yang ditutup tidak memiliki atau tidak mungkin memiliki perizinan sesuai Perda yang berlaku," katanya.

Menurut dia, toko/kios/outlet yang melanggar perda yang berlaku dikenakan langkah administratif berupa penutupan, penyegelan dan diberikan SK Penutupan Usaha.

"Penutupan dilakukan di tujuh titik toko/kios/outlet di wilayah Kapanewon Depok," katanya.

Ia mengatakan, penertiban toko/kios/oulet penjualan minuman beralkohol ilegal ini juga bentuk respon terhadap laporan dari Komisi Perlindungan Anak dan sekolah-sekolah mengingat Kabupaten Sleman merupakan kota pendidikan.

"Ternyata yang mengonsumsi minuman beralkohol ini ada anak-anak usia sekolah, nah ini yang menjadi kekhawatiran kita semua," katanya.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satpol PP SLeman tutup tujuh toko minuman beralkohol ilegal
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024