Sleman (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) melakukan penertiban menutup tujuh toko/kios (outlet) penjual minuman beralkohol ilegal di wilayah Kapanewon (Kecamatan) Depok, Sleman, Senin.
"Penertiban ini dilakukan merespon keresahan masyarakat terkait dengan banyaknya penjualan minuman keras/minuman beralkohol yang tidak mempunyai izin sesuai dengan Perda setempat," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi.
Operasi ini melibatkan Polresta Sleman, Kodim Sleman, Denpom Yogyakarta, Ombudsman, Koramil Depok, Polsek Depok, Kapanewon Depok, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman, Bagian Perekonomian Setda Sleman dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman.
Shavitri mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan surat peringatan pertama dan kedua terhadap toko/kios/outlet yang berjualan minuman beralkohol ilegal di wilayah Kabupaten Sleman berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
"Toko/kios/outlet yang ditutup tidak memiliki atau tidak mungkin memiliki perizinan sesuai Perda yang berlaku," katanya.
Menurut dia, toko/kios/outlet yang melanggar perda yang berlaku dikenakan langkah administratif berupa penutupan, penyegelan dan diberikan SK Penutupan Usaha.
"Penutupan dilakukan di tujuh titik toko/kios/outlet di wilayah Kapanewon Depok," katanya.
Ia mengatakan, penertiban toko/kios/oulet penjualan minuman beralkohol ilegal ini juga bentuk respon terhadap laporan dari Komisi Perlindungan Anak dan sekolah-sekolah mengingat Kabupaten Sleman merupakan kota pendidikan.
"Ternyata yang mengonsumsi minuman beralkohol ini ada anak-anak usia sekolah, nah ini yang menjadi kekhawatiran kita semua," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satpol PP SLeman tutup tujuh toko minuman beralkohol ilegal
Berita Lainnya
Polres Kulon Progo gagalkan peredaran miras ilegal lewat sistem COD
Jumat, 15 November 2024 17:09 Wib
Polda DIY segel 38 toko minuman keras ilegal
Jumat, 1 November 2024 17:51 Wib
Polres Bantul memusnahkan ribuan botol minuman keras
Selasa, 22 Oktober 2024 11:32 Wib
PHRI dan GIPI DIY dukung legalisasi miras diperketat
Kamis, 3 Oktober 2024 12:51 Wib
Kader Muda Partai Golkar melaporkan penyebar foto Bahlil Lahadalia dengan miras ke polisi
Selasa, 27 Agustus 2024 10:37 Wib
Pemkab Sleman menutup 28 toko minuman beralkohol Ilegal
Jumat, 2 Agustus 2024 15:14 Wib
Anak TK dicekoki minuman keras, polisi mengusut
Senin, 27 Mei 2024 6:05 Wib
Bupati Sleman: Tangani kasus siswa pesta minuman beralkohol secara tepat
Jumat, 6 Januari 2023 18:54 Wib