Yogyakarta (ANTARA) - Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta berkolaborasi dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Kementerian Agama menggelar seminar bertajuk "Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail" sebagai upaya melahirkan sistem tersebut yang kontributif bagi kompleksnya problem peradaban era kini.
Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin dalam keterangannya yang diterima di Yogyakarta Senin, mengatakan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepada perguruan tinggi ini sebagai tempat diskusi penting, yang menjadi ajang pertemuan dan tukar pikiran.
"Ada peran besar ulama dalam menjaga kokohnya negara ini, dan Indonesia memiliki potensi besar untuk berperan dalam memberikan fatwa di dunia internasional sebagaimana Universitas Al Azhar Mesir yang memiliki peran sosial, nasional, dan politik," katanya.
Rektor UIN berharap, perguruan tinggi ini dapat berkontribusi dengan baik, berdiskusi dengan tenang, dan menghasilkan kontribusi yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia dan dunia.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag DIY Ahmad Bahiej menekankan pentingnya kolaborasi antara PBNU, Kemenag, dan UIN Yogyakarta dalam kegiatan itu, karena kompleksitas permasalahan di masyarakat memerlukan kerja sama antara pemerintah, praktisi, dan akademisi.
Ketua PBNU Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrur Rozi mengatakan, istinbath merupakan proses mengeluarkan hukum dengan menggunakan akal dan pikiran, berdasarkan Al Quran dan Hadist, serta bagian dari ijtihad.
"NU sebagai ormas Islam melalui Bahtsul Masail telah menerapkan berbagai metode penetapan hukum sejak 1989, dan mengalami perkembangan tahun 1992 di Munas Lampung dengan menetapkan tiga metode bahtsul masail dalam penetapan hukum, yakni Qauli, Manhaji, dan Ilhak," katanya.
Dia juga mengatakan, Bahtsul Masail dapat dijadikan sebagai wadah untuk mengkaji berbagai problem manusia yang semakin kompleks melalui metode-metode yang telah disusun.
Menurut dia, melihat pesatnya perkembangan teknologi saat ini, jual beli tidak lagi hanya terbatas barang, tetapi dalam bentuk nilai, ini tampak bagaimana ramainya transaksi jual beli di marketplace dan sepinya pasar tradisional serta tutupnya berbagai gerai offline.
"Namun demikian, jual beli demikian bukan sebuah masalah, karena kesepakatan akad jual beli sudah berubah hanya dengan menekan tombol 'yes' dalam gawai dan representasi barang yang dibeli dapat dilihat melalui foto yang tepat agar disertakan sifat-sifatnya," katanya.
Sementara itu, salah satu narasumber seminar Dr Muhajir menyoroti dua metode istinbath hukum, yaitu qauli dan manhaji. Dia mengatakan, dua ormas besar Islam di Indonesia sering berbeda disebabkan karena perbedaan metode dalam mengambil sumber hukum.
"Sebagai contoh, Muhammadiyah menentukan awal Ramadhan dengan metode hisab, sementara NU yang memanfaatkan metode rukyatul hilal. Kami berharap pemerintah dapat menetapkan aturan mengikat untuk menghindari perpecahan di kalangan umat Islam," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: UIN Yogyakarta dan PBNU gelar seminar Sistem Istinbath Hukum Islam