Elnard Peter, konsumen Toyota terus perjuangkan proses hukum maladministrasi yang dihadapinya

id konsumen,aduan,maladministrasi,proses,hukum,perkara,toyota,ombudsman

Elnard Peter, konsumen Toyota terus perjuangkan proses hukum maladministrasi yang dihadapinya

Elnard Peter. ANTARA/Ist

Yogyakarta (ANTARA) - Elnard Peter, konsumen Toyota terus memperjuangkan proses hukum maladministrasi yang dihadapinya. Dirinya menggugat produsen Toyota PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia, distributor Toyota PT. Toyota Astra Motor dan agen Toyota PT. Toyota Astra Motor atas Cacat Tersembunyi pada produk Toyota All New Kijang Innova (Innova Reborn) yang dibelinya pada tahun 2021.

Sebelumnya konsumen telah membeli produk sebanyak dua kali dengan permasalahan serupa pada Geometri Roda dialami saat memenuhi kebutuhan transportasi di masa pandemi. Pelaku Usaha menolak memperbaiki sesuai klausula baku Jaminan Produk lalu menolak membeli kedua produk tersebut dari konsumen, sehingga menjadi gugatan.

Gugatan pertama No.163/Pdt.G/2022/Pn.Jkt.Sel yang didaftarkan di PN Jakarta Selatan dibatalkan oknum advokat Adhi Heriyadi Wibowo, SH tanpa hak karena penggugat telah mencabut kuasa tanggal 11-Juli-2022 tetapi agenda minutasi tanggal 29-Agustus-2022 tetap bisa dilakukan tanpa sepengetahuannya dan PN Jakarta Selatan menolak menyerahkan segala informasi terkait perkara untuk digunakan dalam upaya hukum tersendiri berbasis KUHAP.

Gugatan kedua No.557/Pdt.G/2022/Pn.Jkt.Utr didaftarkan di PN Jakarta Utara sesuai domisili pelaku usaha yang dalam putusan sela majelis hakim menyatakan tidak berwenang mengadili Perkara. Gugatan ketiga selama proses Judex Factie No.491/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL dan No. 405/PDT/2024/DKI diputus oleh majelis hakim tanpa pernah membebankan pembuktian terbalik berdasarkan Baku Mutu produk yang semestinya wajib diterapkan sebagai hukum formil tunggal. Produk dan penggugat tidak pernah diperiksa selama Judex Factie.

Putusan No.491/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL juga diunggah oleh oknum Panitera PN Jakarta Selatan 48 hari setelah Putusan tersebut dibacakan majelis pada tanggal 7-Februari-2024 hakim tanpa dihadiri para pihak. Preseden pada Judex Factie tersebut telah dilaporkan kepada Bawas MA RI dengan penanganan yang janggal dan tidak transparan..

Tanggal 2 Juni 2024 konsumen juga mengadukan pemegang merk Toyota lain yaitu Tunas Toyota Cabang Cinere kepada BPKN-RI karena membatalkan layanan pemeriksaan Geometri Roda “Spooring” dengan dalih alat rusak akibat konsumen meminta Baku Mutu produk yang ditetapkan Toyota Motor Corporation digunakan sebagai acuan dan hingga kini penanganan pun BPKN tidak jelas.

“Majelis Hakim tidak menerapkan asas Audi et alteram partem dalam mengadili perkara ini selama Judex Factie pertama. Pemegang merk Toyota di Indonesia untuk mengkhianati pihak pemilik merk Toyota dan konsumennya,” katanya.

Elnard Peter menyebutkan registrasi perkara kasasi yang diajukan PN Jakarta Selatan tanggal 12 Juli 2024 telah menghabiskan waktu 176 hari saat Mahkamah Agung menerbitkan register 80 K/Pdt/2025 pada tanggal 2 Januari 2025.

Selain itu sudah mendaftar lima aduan kepada pihak Ombudsman RI dengan dugaan penundaan berlarut, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang terhadap PN Jakarta Selatan, PT DKI Jakarta, Bawas MA, Mahkamah Agung, dan BPKN RI.

Ia berharap Ombudsman RI dapat memberikan kontribusi sesuai kewenangannya kepada masing-masing lembaga dimaksud agar gugatan ini memberikan kepastian hukum atas kondisi Geometri Roda akibat penggunaan suku cadang lower arm yang gagal berprestasi dan terpasang pada lebih dari 600.000 unit Toyota All New Kijang Innova dan Toyota Kijang Innova.