Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) menyerahkan tersangka pidana perpajakan berinisial AAP, yang telah menyebabkan kerugian pada pendapatan negara Rp520 juta, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
"Menyerahkan tanggung jawab tersangka berikut barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana perpajakan dengan inisial AAP kepada tim Kejaksaan Tinggi DIY," kata Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati dalam keterangannya di Yogyakarta, Senin.
Erna mengatakan tersangka AAP melalui perusahaannya yaitu PT. MA diduga dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Tersangka juga diduga tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang sudah dipungut dari usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf d dan/atau i UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Modus yang digunakan tersangka adalah dengan cara melakukan pungutan PPN terhadap lawan transaksi," kata dia.
Untuk mengelabui perpajakan, tersangka mengisi kolom PPN disetor dimuka dalam SPT Masa PPN Masa pajak Januari 2018 sampai Desember 2018, dimana sebenarnya tidak terdapat setoran PPN di muka yang dilakukan.
"SPT Masa PPN yang seharusnya kurang bayar berubah menjadi nihil, sehingga tidak ada setoran ke kas negara yang masuk," ujarnya.
Menurut dia, perbuatan tersangka AAP menimbulkan kerugian pendapatan negara senilai Rp520.879.838 untuk jenis pajak PPN masa pajak Januari sampai Desember 2018.
Untuk mengamankan aset tersangka yang nantinya akan digunakan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara tersebut, Tim Penyidik Kanwil DJP DIY telah menyita aset milik tersangka sebesar Rp1.571.705.000.
"Berkat kerja sama dan koordinasi yang baik antara penegak hukum Kanwil DJP DIY, Polda DIY, dan Kejaksaan Tinggi DIY, berkas perkara atas tersangka AAP sudah dinyatakan lengkap atau P-21," kata dia.
Berita Lainnya
BMKG pastikan wilayah DIY belum memasuki musim hujan
Sabtu, 14 September 2024 23:43 Wib
PDIP dorong Pemda DIY segera laksanakan Perda Faslitasi Penyelenggaraan Pesantren
Sabtu, 14 September 2024 15:12 Wib
PHRI DIY targetkan reservasi hotel tembus 75 persen saat libur panjang
Jumat, 13 September 2024 23:14 Wib
Sleman gelar Festival Garis Imajiner peringati UU Keistimewaan
Jumat, 13 September 2024 11:56 Wib
Polda DIY minta personel jaga netralitas menjelang Pilkada 2024
Kamis, 12 September 2024 22:31 Wib
Pemda DIY meminta penertiban lahan KAI diselesaikan dengan baik
Kamis, 12 September 2024 22:30 Wib
Timpora DIY memperkuat pengawasan cegah pelanggaran hukum orang asing
Rabu, 11 September 2024 22:55 Wib
DKP DIY tindak tegas para nelayan penangkap benur ilegal di Gunungkidul
Rabu, 11 September 2024 19:29 Wib