Kejagung tarik 10 jaksa dari KPK, tak ada kaitan perkara

id Kejaksaan Agung ,Jaksa di KPK ,KPK

Kejagung tarik 10 jaksa dari KPK, tak ada kaitan perkara

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/8/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemanggilan kembali 10 jaksa senior yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terkait dengan penanganan perkara.

“Kami tegaskan, tidak terkait penanganan perkara, tapi karena lebih pada proses penyegaran,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta pada Selasa (6/8) malam.

Ia mengatakan, para jaksa tersebut sudah bertugas selama sekitar 10-12 tahun, sehingga perlu dilakukan regenerasi anggota. Adapun sosok pengganti 10 jaksa tersebut saat ini masih dalam proses koordinasi antara Kejaksaan Agung dan KPK.

Sementara itu, terkait siapa saja nama-nama 10 jaksa yang dipanggil kembali, Harli masih belum bisa mengungkapkannya.

“Saya sudah berkali-kali sampaikan bahwa terkait nama-nama itu masih berproses secara teknis di bidang kepegawaian. Nanti akan berkoordinasi, kalau tidak salah dengan kesekretariatan di KPK,” ucapnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung: Pemanggilan kembali 10 jaksa KPK tak terkait perkara
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024