Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemanggilan kembali 10 jaksa senior yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terkait dengan penanganan perkara.
“Kami tegaskan, tidak terkait penanganan perkara, tapi karena lebih pada proses penyegaran,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta pada Selasa (6/8) malam.
Ia mengatakan, para jaksa tersebut sudah bertugas selama sekitar 10-12 tahun, sehingga perlu dilakukan regenerasi anggota. Adapun sosok pengganti 10 jaksa tersebut saat ini masih dalam proses koordinasi antara Kejaksaan Agung dan KPK.
Sementara itu, terkait siapa saja nama-nama 10 jaksa yang dipanggil kembali, Harli masih belum bisa mengungkapkannya.
“Saya sudah berkali-kali sampaikan bahwa terkait nama-nama itu masih berproses secara teknis di bidang kepegawaian. Nanti akan berkoordinasi, kalau tidak salah dengan kesekretariatan di KPK,” ucapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung: Pemanggilan kembali 10 jaksa KPK tak terkait perkara
Berita Lainnya
Kejagung tegaskan penetapan tersangka Tom Lembong murni penegakan hukum
Rabu, 30 Oktober 2024 13:44 Wib
KY apresiasi Kejagung menetapkan pejabat MA sebagai tersangka kasus suap
Sabtu, 26 Oktober 2024 15:06 Wib
Tiga hakim PN Surabaya diberhentikan sementara dari jabatan
Kamis, 24 Oktober 2024 12:32 Wib
Sunarto terpilih jadi ketua Mahkamah Agung
Rabu, 16 Oktober 2024 12:58 Wib
Kejagung sebut Sandra Dewi akan menjadi saksi kasus timah
Selasa, 8 Oktober 2024 15:12 Wib
Kejagung sebut kasus TPPU Panji Gumilang sudah berstatus P21
Senin, 7 Oktober 2024 15:27 Wib
Paripurna DPR RI setujui RUU Wantimpres menjadi undang-undang
Kamis, 19 September 2024 13:23 Wib
Mahkamah Agung vonis bebas Mujianto terpidana korupsi kredit macet Rp39 miliar
Kamis, 19 September 2024 6:12 Wib