Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemanggilan kembali 10 jaksa senior yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terkait dengan penanganan perkara.
“Kami tegaskan, tidak terkait penanganan perkara, tapi karena lebih pada proses penyegaran,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta pada Selasa (6/8) malam.
Ia mengatakan, para jaksa tersebut sudah bertugas selama sekitar 10-12 tahun, sehingga perlu dilakukan regenerasi anggota. Adapun sosok pengganti 10 jaksa tersebut saat ini masih dalam proses koordinasi antara Kejaksaan Agung dan KPK.
Sementara itu, terkait siapa saja nama-nama 10 jaksa yang dipanggil kembali, Harli masih belum bisa mengungkapkannya.
“Saya sudah berkali-kali sampaikan bahwa terkait nama-nama itu masih berproses secara teknis di bidang kepegawaian. Nanti akan berkoordinasi, kalau tidak salah dengan kesekretariatan di KPK,” ucapnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung: Pemanggilan kembali 10 jaksa KPK tak terkait perkara
Berita Lainnya
MA membantah tudingan soal korupsi pemotongan honor hakim agung
Selasa, 17 September 2024 13:34 Wib
Kejagung tegaskan penundaan proses hukum di pilkada bukan lindungi kejahatan
Senin, 2 September 2024 11:58 Wib
PSI ungkap Kaesang tak maju di Pilkada 2024
Sabtu, 24 Agustus 2024 17:14 Wib
Kejagung RI tegaskan memori kasasi Ronald Tannur diserahkan ke PN Surabaya
Selasa, 20 Agustus 2024 16:19 Wib
Artis Sandra Dewi akan bersaksi di sidang sang suami, Harvey Moeis di kasus korupsi timah
Kamis, 15 Agustus 2024 15:38 Wib
Sejumlah nama yang layak gantikan Airlangga Hartarto sebagai Ketum Partai Golkar
Senin, 12 Agustus 2024 7:36 Wib
Ronald Tannur dicegah ke mancanegara
Rabu, 7 Agustus 2024 10:14 Wib
Pemkab Bantul: Ajang pacuan kuda membangkitkan ekonomi masyarakat
Minggu, 28 Juli 2024 17:27 Wib