KPU RI: Pendaftaran paslon pilkada berpatokan putusan MK

id MK,KPU,Pendaftaran Cakada,Aturan pendaftaran cakada ,cakada

KPU RI: Pendaftaran paslon pilkada berpatokan putusan MK

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tiga kiri) saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta (ANTARA) - KPU RI memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa (20/8).

“Yang pasti, nanti pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

Afif pun memastikan bahwa putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga termasuk aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.

“Itu juga pasti kita harus ikuti, kita perlakukan sama untuk kemudian kita akan segera adopsi dan dimasukkan dalam pengaturan kampanye kita,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, KPU akan menindaklanjuti putusan MK sesuai dengan langkah prosedur yang tertib, yakni dengan melakukan konsultasi dengan DPR.

Menurutnya, KPU belajar dari pengalaman agar tidak mendapat sanksi karena salah prosedur dalam menerapkan putusan MK.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU pastikan pendaftaran paslon pilkada berpedoman kepada putusan MK

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024