Jakarta (ANTARA) - KPU RI memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa (20/8).
“Yang pasti, nanti pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.
Afif pun memastikan bahwa putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga termasuk aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.
“Itu juga pasti kita harus ikuti, kita perlakukan sama untuk kemudian kita akan segera adopsi dan dimasukkan dalam pengaturan kampanye kita,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, KPU akan menindaklanjuti putusan MK sesuai dengan langkah prosedur yang tertib, yakni dengan melakukan konsultasi dengan DPR.
Menurutnya, KPU belajar dari pengalaman agar tidak mendapat sanksi karena salah prosedur dalam menerapkan putusan MK.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU pastikan pendaftaran paslon pilkada berpedoman kepada putusan MK
Berita Lainnya
KPU Kota Yogyakarta membutuhkan 4.557 petugas KPPS pada Pilkada 2024
Kamis, 12 September 2024 16:11 Wib
KPU Kulon Progo-LKiS kerja sama sukseskan Pilkada 2024
Rabu, 11 September 2024 9:47 Wib
KPU Kulon Progo sebut dokumen persyaratan calon kepala daerah lengkap semua
Selasa, 10 September 2024 14:51 Wib
Komisi II DPR-KPU akan tentukan landasan hukum kotak kosong
Senin, 9 September 2024 13:47 Wib
107 bakal calon kepala daerah belum lengkapi LHKPN
Senin, 9 September 2024 11:39 Wib
KPU Kota Yogyakarta sebut tiga bakal paslon perlu perbaiki administrasi
Sabtu, 7 September 2024 15:23 Wib
KPU buka opsi pilkada ulang di 2025 jika kotak kosong menang
Jumat, 6 September 2024 17:10 Wib
Jokowi: Kotak kosong dalam pilkada bagian proses demokrasi
Jumat, 6 September 2024 11:50 Wib