Gunungkidul (ANTARA) - KPU Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan Surat Keputusan Nomor 689 tahun 2024 tentang Penetapan Jumlah Minimal Perolehan Suara Sah bagi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 sebagai Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul tahun 2024 sebesar 7,5 persen atau 37.791 pemilih.
Ketua KPU Gunungkidul Asih Nuryanti di Gunungkidul, Senin, mengatakan, jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Gunungkidul Kabupaten Gunungkidul pada Pemilu 2024 adalah 613.155, sehingga partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen dari akumulasi perolehan suara sah.
"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Gunungkidul 2024 jika memperoleh suara sah dalam pemilihan umum anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024 paling sedikit 7,5 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebesar 503.871 yaitu 37.791 pemilih," kata Asih.
Ia mengatakan, surat keputusan tersebut menindaklanjuti putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 menindaklanjuti surat dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 23 Agustus 2024 perihal Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota KPU Gunungkidul.
Surat dinas KPU tersebut mencabut keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul Nomor 670 Tahun 2024 tentang Penetapan Jumlah Perolehan Kursi dan suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 sebagai syarat pencalonan bupati dan wakil bupati Gunungkidul 2024.
Adapun parpol di Gunungkidul yang memperoleh suara sah dalam Pileg 2024 lebih dari 7,5 persen adalah PKB sebesar 13,61 persen, Gerindra sebesar 10,98 persen, PDIP sebesar 19,33 persen, Golkar sebesar 12,37 persen, NasDem sebesar 17,36 persen, PKS sebesar 7,92 persen dan PAN sebesar 9,05 persen.
"Kami sudah mensosialisasikan aturan tersebut kepada partai politik," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Gunungkidul: Calon bupati-wakil bupati didukung 37.791 pemilih
Berita Lainnya
Pemkab Gunungkidul catat serapan pupuk bersubsidi urea sebanyak 7.434,04 ton
Kamis, 14 November 2024 12:26 Wib
Peneliti UGM sebut temuan gua di Gunungkidul tak bahayakan JJLS
Kamis, 14 November 2024 10:28 Wib
Gunungkidul berlakukan E-Ticketing untuk masuk objek wisata
Kamis, 14 November 2024 8:46 Wib
Dinsos Gunungkidul salurkan bantuan tunai DBHCHT kepada 896 penerima
Selasa, 12 November 2024 13:33 Wib
Peneliti UGM sebut gua di JJLS punya ornamen terbaik di Gunungkidul
Senin, 11 November 2024 18:53 Wib
BPPD DIY promosikan Desa Wota-wati Gunungkidul sebagai Bengawan Solo Purba
Sabtu, 9 November 2024 21:45 Wib
KPK monitoring program desa antikorupsi di Kalurahan Gari Gunungkidul
Kamis, 7 November 2024 16:40 Wib
DKP Gunungkidul mencatat produksi perikanan tangkap sebanyak 2,6 ton
Selasa, 5 November 2024 20:08 Wib