Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut ketentuan pilkada ulang bila kotak kosong memenangkan kontestasi telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Ketentuannya tertuang dalam Pasal 54D ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Pilkada,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Lolly menjelaskan bahwa berdasarkan pasal-pasal tersebut, maka bila pasangan calon tunggal di Pilkada 2024 tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah, maka calon kepala dan wakil kepala daerah tersebut boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu: Ketentuan "kotak kosong menang" telah tercantum UU Pilkada
Berita Lainnya
Izin edar 16 produk kosmetik menyerupai obat dengan jarum dicabut
Selasa, 12 November 2024 15:38 Wib
Bawaslu Kulon Progo meminta pengawas TPS pahami aturan pemilu
Kamis, 7 November 2024 13:15 Wib
Bawaslu Bantul menugaskan 1.487 pengawas TPS untuk Pilkada 2024
Senin, 4 November 2024 17:43 Wib
Bawaslu Bantul bekali pengawas Pilkada 2024 dengan sistem pengawasan online
Minggu, 3 November 2024 17:25 Wib
Bawaslu Kulon Progo ikutkan seluruh pengawas ad-hoc dalam jaminan kematian
Senin, 28 Oktober 2024 20:56 Wib
Bawaslu Bantul gandeng BPJS beri perlindungan kerja pengawas Pilkada 2024
Jumat, 25 Oktober 2024 13:35 Wib
Bawaslu Kulon Progo memastikan kebutuhan pengawas TPS terpenuhi
Sabtu, 19 Oktober 2024 13:29 Wib
Bawaslu Sleman mendaftarkan 1.987 pengawas pemilu ke BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 9 Oktober 2024 18:49 Wib