Bawaslu sebut ketentuan "kotak kosong menang" telah tercantum UU Pilkada

id Badan Pengawas Pemilu,Pilkada Ulang,Undang-Undang Pilkada,UU Pilkada,Calon Tunggal,Kotak Kosong

Bawaslu sebut ketentuan "kotak kosong menang" telah tercantum UU Pilkada

Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (ANTARA/Antaranews) (.)

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut ketentuan pilkada ulang bila kotak kosong memenangkan kontestasi telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Ketentuannya tertuang dalam Pasal 54D ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Pilkada,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Lolly menjelaskan bahwa berdasarkan pasal-pasal tersebut, maka bila pasangan calon tunggal di Pilkada 2024 tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah, maka calon kepala dan wakil kepala daerah tersebut boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu: Ketentuan "kotak kosong menang" telah tercantum UU Pilkada