Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut ketentuan pilkada ulang bila kotak kosong memenangkan kontestasi telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Ketentuannya tertuang dalam Pasal 54D ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Pilkada,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Lolly menjelaskan bahwa berdasarkan pasal-pasal tersebut, maka bila pasangan calon tunggal di Pilkada 2024 tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah, maka calon kepala dan wakil kepala daerah tersebut boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu: Ketentuan "kotak kosong menang" telah tercantum UU Pilkada
Berita Lainnya
Bawaslu Bantul membentuk pengawas TPS Pilkada 2024 sebanyak 1.487 orang
Jumat, 13 September 2024 18:16 Wib
Bawaslu Kulon Progo merekrut 754 pengawas TPS Pilkada 2024
Rabu, 11 September 2024 20:46 Wib
Bawaslu RI beri dana kerahiman keluarga pengawas pemilu meninggal
Jumat, 30 Agustus 2024 14:34 Wib
Bawaslu RI: Panwascam harus datang langsung saat kampanye Pilkada 2024
Senin, 8 Juli 2024 4:37 Wib
Bawaslu Bantul bentuk relawan pengawas partisipatif dukung pengawasan pilkada
Minggu, 7 Juli 2024 14:24 Wib
Bawaslu dan KPU RI komunikasikan PSU Pileg 2024
Selasa, 2 Juli 2024 10:45 Wib
Bawaslu RI: Pengawasan tahapan coklit belum terjadi kendala
Selasa, 2 Juli 2024 6:31 Wib
Bawaslu RI, Polda, dan pemda bahas Pilkada DKI Jakarta 2024 rawan
Senin, 1 Juli 2024 17:12 Wib