Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan akan ada regulasi khusus terkait reklamasi tambang di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
"Sedang dibuat kajian dan akan ada peraturan pemerintah khusus untuk IKN," ujar Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Horas Pasaribu di Jakarta, Selasa.
Dia menambahkan bahwa aturan tersebut akan dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP. Kendati demikian, dirinya tidak bisa memastikan kapan aturan tersebut akan terbit.
"Artinya pengaturan khusus untuk IKN, nanti kita lihat karena ini sedang disusun," katanya.
Sebagai informasi, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyiapkan pedoman reklamasi atau proses pemulihan dan rehabilitasi lahan yang terganggu akibat kegiatan pertambangan untuk mengembalikan fungsi lahan dan ekosistem di Nusantara.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri mengatakan bahwa OIKN telah melakukan konsultasi publik dengan berbagai elemen masyarakat untuk merancang pedoman reklamasi tambang.
Pedoman ini disusun untuk mempermudah pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang, serta mendukung pencapaian environmental, social, and governance (ESG) perusahaan. Pedoman ini juga bertujuan untuk memastikan kegiatan reklamasi dan pascatambang di IKN selaras dengan fungsi ruang dan arah kebijakan pembangunan IKN.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: ESDM sebut akan ada aturan khusus reklamasi tambang di sekitar IKN