Jogja (ANTARA Jogja) - Sekolah di Kota Yogyakarta mulai jenjang taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas diwajibkan menerapkan kurikulum daerah yang terdiri atas empat mata pelajaran muatan lokal mulai tahun ajaran 2012/2013.
"Penerapan kurikulum daerah ini adalah amanah dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan. Sejak diundangkan pada 2008, baru empat tahun kemudian bisa diwujudkan," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edy Heri Suasana di Yogyakarta, Minggu.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tersebut, sebanyak empat mata pelajaran yang akan dimasukkan sebagai muatan lokal dalam kurikulum daerah adalah Seni Tari Gaya Yogyakarta, Seni Karawitan Gaya Yogyakarta, Seni Batik dan Seni Kerajinan Perak.
Sekolah dibebaskan untuk memilih jumlah mata pelajaran yang bisa dimasukkan dalam muatan lokal untuk kurikulum daerah.
"Sekolah yang mampu bisa menerapkan keempat-empatnya dan siswa diwajibkan memilih satu. Jika sekolah hanya siap menjalankan tiga, maka siswa diwajibkan memilih satu. Begitu pula jika sekolah hanya siap menjalankan dua, maka siswa diwajibkan memilih satu," katanya.
Bagi sekolah yang hanya mampu menjalankan satu mata pelajaran dalam kurikulum daerah tersebut, siswa wajib mengikuti mata pelajaran muatan lokal itu.
Ia mengatakan, penerapan kurikulum daerah tersebut terkait erat dengan upaya pelestarian budaya warisan leluhur agar tidak punah.
"Akan ironis jika ada masyarakat Yogyakarta ingin belajar tentang karawitan justru mereka pergi ke luar negeri, atau ke tempat lain," katanya.
Dinas Pendidikan mengatakan, penerapan kurikulum daerah tersebut tidak akan menambah beban siswa dalam mengikuti pelajaran di sekolah.
Sumber daya manusia dari sekolah untuk menjalankan kurikulum daerah pun dianggap mampu dan memadai. Bahkan, Edy mengatakan, sudah banyak sekolah dasar yang memiliki guru seni, budaya dan kerajinan yang memiliki kemampuan untuk mengajarkan keempat muatan lokal dalam kurikulum daerah itu.
"Untuk tingkat taman kanak-kanak, sebenarnya sudah menjalankan kurikulum daerah itu. Anak-anak itu sudah dikenalkan dengan tarian dan kesenian tradisional lain," katanya.
Di sejumlah SMA/SMK juga telah menerapkan pelajaran tentang seni dan budaya asli Yogyakarta seperti di SMK Muhammadiyah 2 Yogyakarta yang memiliki pelajaran Karawitan Gaya Yogyakarta dan SMA Bopkri 1 yang menerapkan pelajaran Karawitan dan Tari Gaya Yogyakarta.
"Beberapa SMA juga mulai membeli peralatan gamelan untuk mendukung penerapan kurikulum daerah ini," katanya.
Mengenai jumlah jam pelajaran yang akan diberikan untuk memberikan materi pelajaran muatan lokal itu, Edy mengatakan, tergantung sekolah masing-masing namun tetap mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Penataan Kurikulum.
Berdasarkan Permendiknas itu, muatan lokal memperoleh alokasi waktu dua jam pelajaran. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DIY juga sudah menetapkan pelajaran Bahasa Jawa sebagai salah satu muatan lokal.
"Kalau nanti Bahasa Jawa diberikan satu jam pelajaran, sisanya digunakan untuk menyampaikan materi mata pelajaran dalam kurikulum daerah itu," katanya.
Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko mengatakan, pelaksanaan kurikulum daerah tersebut diharapkan mampu menjadi sarana untuk melestarikan budaya warisan leluhur.
"Yang pasti, pemerintah harus siap melaksanaan amanah perda termasuk dari sisi anggaran sehingga pelaksanaannya optimal," katanya.(E013)