KPU Kulon Progo musnahkan 2.214 surat suara

id kpu kulon progo

KPU Kulon Progo musnahkan 2.214 surat suara

Ilustrasi (Foto gubugpenceng.com)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, memusnahkan 2.214 lembar surat suara yang rusak sebagai bentuk transparansi tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif 2014.

Ketua divisi logistik KPU Kulon Progo Budi Priyana di Kulon Progo, Senin, mengatakan pemusnahan surat suara untuk meminimalisasi penyalahgunaan oleh pihak tertentu dalam meningkatkan perolehan suara Pemilu Legislatif 2014.

"Pemusnahan surat suara untuk menghindari curiga dan transparansi kepada masyarakat," kata Budi.

Dia mengatakan dari 2.214 surat suara rusak terdiri atas surat suara DPD sebanyak 1.246 lembar, DPR sebanyak 365 lembar, DPRD provinsi sebanyak 361 lembar, DPRD kabupaten daerah pemilihan (dapil) I sebanyak 83 lembar, dapil II sebanyak 62 lembar, dapil III sebanyak 44 lembar, dapil IV sebanyak 29 lembar dan dapil V sebanyak 24 lembar.

"Surat suara yang rusak sudah diganti dan sudah dimasukan dalam kotak suara," kata dia.

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengatakan pemusnahan surat suara rusak merupakan sesuatu yang penting dan sebagai bagian dari transparasi.

"Bahwa kita secara objektif terbuka, tidak ada yang disembunyikan. Sesuatu yang mengandung unsur kecurigaan sedikit pun akan berusaha dihilangkan," kata dia.

Dia menyampaikan prosesi penghancuran kertas surat suara rusak inipenting sebagai pertanggungjawaban publik yang kemudian memberikan kepercayaan ke publik.

"Ini bagian penting dari membangun kepercayaan masyarkat terhadap KPU," kata Hasto.

Ketua KPU Kulon Progo Puja Rasa Satuhu memberikan apresiasi kepada KPU yang melaksanakan penghancuran surat suara yang rusak.

"Dengan dihancurkannya surat suara, potensi penyalahgunaan surat suara tidak bisa dilakukan," kata dia.

(KR-STR)