PDIP Gunung Kidul usulkan calon ketua DPRD

id pdip gunung kidul

PDIP Gunung Kidul usulkan calon ketua DPRD

PDI Perjuangan

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengusulkan tiga calon ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah periode 2014-2019.

Ketua DPC PDI Perjuangan Gunung Kidul Budi Utama di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan sebagai partai pemenang Pemilu Legislatif 9 April tingkat kabupaten dengan memperoleh 11 kursi dewan, partainya berhak menempatkan kadernya sebagai ketua dewan.

"Berdasarkan rapat internal partai, muncul tiga orang nama yakni Suharno, Desiyanti, dan Endah Subekti Kuntariningsih," kata Budi.

Namun demikian, lanjut Budi, mekanisme pemilihan ketua dewan sesuai dengan Surat Keputusan DPP yang mengatakan ketua DPRD harus berasal dari struktural. "Suharno terpilih sebagai ketua DPRD sementara diputuskan dalam rapat intern partai minggu lalu," kata dia.

Dia mengatakan untuk memilih calon ketua, DPC PDI Perjuangan membentuk tim lima yang terdiri dari Budi Utama sebagai ketua Tim, sementara anggotanya Agustinus, Sitarpan, Marsubroto dan Supriyo Hermanto. "Tim ini akan bekerja secara independen karena tidak masuk menjadi anggota DPRD," katanya.

Budi mengaku, nama ini kemudian diajukan ke DPP PDIP. Agar DPP melakukan berbagai tahapan seleksi. Selanjutnya, hasil seleksi akan memilih salah satu dari tiga kandidat ini untuk mengisi jabatan ketua DPRD Gunung Kidul.

"Untuk ketua sementara pihaknya sudah menunjuk Suharno. Posisi jabatan ketua DPRD sementara ini berlaku hingga terbentuk seluruh alat kelengkapan dewan, termasuk di antaranya unsur pimpinan dewan," kata Budi.

Sekertaris DPRD Gunung Kidul Tudjuh Priyono mengatakan pascapelantikan anggota dewan untuk sementara waktu unsur pimpinan DPRD hanya ada dua jabatan. Yakni, ketua dan wakil ketua DPRD.

"Paling tidak bekerja selama dua bulan, mereka nanti akan bertugas untuk membentuk seluruh alat kelengkapan," katanya.

Nantinya, seluruh alat kelengkapan atau perangkat sudah terbentuk posisi jabatan ketua dan wakil DPRD sementara akan berakhir. Kemudian, unsur pimpinan dewan yang terbentuk sebanyak empat orang. Yaitu, ketua, wakil ketua I, wakil ketua II, dan wakil ketua III.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024