Pakar: peradilan harus terapkan substansi ilmu hukum

id pakar: peradilan harus

Pakar: peradilan harus terapkan substansi ilmu hukum

Ilustrasi (Foto temukanpengertian.blogspot.com)

Jogja (Antara Jogja) - Sistem peradilan yang berlaku di Indonesia pada pemerintahan mendatang harus serius menerapkan substansi ilmu hukum dalam penegakan hukum, guna menghindari praktik mafia peradilan, kata seorang pakar hukum.

"Proses penegakan hukum di Indonesia saat ini belum sepenuhnya menerapkan kaidah ilmiah ilmu hukum. Persoalan itu menjadi kunci utama bagi pemerintah baru mendatang guna menghindari praktik mafia peradilan seperti yang terjadi pada era sekarang," kata pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Mudzakkir, proses penegakan hukum di Indonesia belum sepenuhnya menerapkan kaidah ilmiah ilmu hukum.

Hal itu, kata dia, pada akhirnya juga menghambat transparansi dalam setiap penegakan hukum, sehingga memicu munculnya pratik mafia peradilan.

Dengan penerapan ilmu hukum secara menyeluruh, menurut dia, proses penegakan hukum dapat berjalan secara ilmiah, objektif, transparan dan terukur.

Sementara, saat ini kaidah ilmu hukum belum sepenuhnya diterapkan secara menyeluruh.

Seharusnya, kata dia, aparat penegak hukum perlu memiliki komitmen untuk betul-betul menerapkan ilmu hukum agar proses penegakan hukum yang dilakukan lebih profesional.

"Tapi, apabila kaidah ilmu hukum belum bisa diterapkan seluruhnya, tetap perlu ada komitmen untuk tidak menoleransi penyimpangan dari fungsi keadilan," katanya.

Sementara itu, tanpa menerapkan ilmu hukum, sistem peradilan akan cenderung mengedepankan interpretasi subjektif dari aparat penegak hukumnya.

Interpretasi subjektif itu, menurut dia, hingga saat ini masih banyak ditemukan dalam praktik peradilan di Indonesia yang rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

"Kalau sudah berdasarkan interpretasi subjektif, maka seseorang berdasarkan pesanan dapat saja ditoleransi untuk dimenangkan dalam peradilan, meskipun salah," kata dia.

(KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024