Guru besar: Mahkamah Konstitusi harus fokus jadi "peradilan UU"

id Guru besar unpak,andi asrun,MK

Guru besar: Mahkamah Konstitusi harus fokus jadi "peradilan UU"

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Prof. Andi Muhammad Asrun, menyampaikan pidato pengukuhannya di Kota Bogor, Rabu (6/3/2024). (ANTARA/Shabrina Zakaria)

Kota Bogor (ANTARA) - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Prof. Andi Muhammad Asrun, menyoroti kondisi terakhir di Mahkamah Konstitusi (MK) dan menyampaikan hal-hal yang dinilainya dapat memperkuat kelembagaan MK ke depan yakni perlu fokus menjadi "peradilan UU".

Dalam pidato pengukuhan dirinya sebagai guru besar hukum di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu, Andi menyampaikan sejak pembentukan MK pada 2003, MK telah berkontribusi besar terhadap upaya-upaya perlindungan hak-hak warga negara.
 

Oleh karenanya, menurut Andi, perlu dilakukan penyatuan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang yang semula berada di Mahkamah Agung (MA) dialihkan ke MK, sehingga MA dapat fokus pada perkara-perkara peradilan biasa dan MK dapat menjadi Peradilan Undang-Undang.
 

“Tadinya kan peraturan di bawah UU itu di MA, sekarang saya ingin disatukan supaya MK menjadi namanya Mahkamah Undang-Undang, sedangkan MA fokus pada perkara biasa,” kata Andi ketika diwawancarai ANTARA setelah pengukuhan.
 

Hal kedua, lanjut Andi, perlu dilakukan reorganisasi proses rekrutmen sembilan hakim MK, dengan menyatukan proses rekrutmen hakim MK melalui mekanisme fit and proper test di DPR RI, setelah mendapatkan nama-nama calon hakim dari Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Presiden, sehingga tidak ada lagi batasan asal rekrutmen dari jalur MA, DPR RI, dan Presiden atau pemerintah.
 

“Dengan dihapuskan jalur rekrutmen Hakim MK dari MA, Presiden, DPR RI, maka lebih terbuka jalur rekrutmen hakim MK bagi masyarakat, praktisi hukum dan akademisi,” ujarnya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Guru besar hukum Unpak Bogor: MK perlu fokus jadi "peradilan UU"
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024