Jakarta (Antara Jogja) - Bank pelaksana Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan dikurangi mulai 2015 untuk menekan tingkat kredit bermasalah yang dinilai mulai mengkhawatirkan.
"Salah satu catataan Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan hal itu dilakukan salah satunya untuk menekan tingkat kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) yang mulai menembus angka psikologis.
Pihaknya mencatat secara umum NPL KUR nasional sebesar 4,2 persen, tapi ada beberapa bank pelaksana yang kredit bermasalahnya mencapai 10 persen.
"Secara umum NPL 4,2 persen tapi ada beberapa yang 10 persen ini perlu kita evaluasi. Sementara beberapa waktu lalu kami ke BRI di sana dilaporkan pelaksanaan KUR bagus sekali dengan NPL hanya 2,9 persen," katanya.
Tingkat penyaluran tertinggi KUR selama ini juga dipegang oleh BRI, yang menurut Menteri karena selama ini BRI memang fokus pada core business segmen KUKM.
"Ke depan harus ada evaluasi. Tapi KUR akan tetap dilanjutkan karena masih dibutuhkan. Saya sudah bicara dengan Pak Menko Perekonomian segera akan dirapatkan, yang jelas KUR masih dibutuhkan oleh masyarakat," katanya.
Pihaknya akan segera melakukan koordinasi untuk membahas nasib KUR termasuk mewacanakan KUR hanya akan dilaksanakan oleh BRI.
"Apapun namanya nanti, KUR akan tetap dilanjutkan," katanya.
(H016)
Berita Lainnya
Sleman menggelar Penghargaan Nata Sembada bagi UMKM
Rabu, 17 April 2024 15:02 Wib
Pemda harus mampu gali potensi pariwisata gaet wisatawan
Senin, 1 April 2024 7:48 Wib
Unej melestarikan kesenian tradisional musik patrol agar tak punah
Minggu, 31 Maret 2024 14:20 Wib
Serat rami potensial untuk industri tekstil di Indonesia
Sabtu, 30 Maret 2024 20:05 Wib
Koperasi produsen kopi Indonesia didorong masuk PMO Kopi Nusantara
Sabtu, 30 Maret 2024 7:44 Wib
Visa Foundation kembangkan 4 juta UKM di 60 negara
Senin, 25 Maret 2024 18:27 Wib
UMKM otomotif Indonesia mampu beradaptasi dengan tren mobil listrik
Senin, 25 Maret 2024 14:21 Wib
Dinkop UKM Sleman gelar Pasar Lebaran promosikan produk UMKM
Jumat, 22 Maret 2024 15:20 Wib