Jogja (Antara Jogja) - Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informastika Daerah Istimewa Yogyakarta melarang kendaraan angkutan barang melintasi jalur utama dan alternatif di daerah setempat mulai H-5 sampai H+3 Lebaran 2015.
"Kendaraan angkutan barang tidak kami perkenankan melewati jalan-jalan inti dan alternatif guna memperlancar arus kendaraan selama puncak arus mudik," kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informastika (Dishubkominfo) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sigit Haryanto dalam sarasehan persiapan Lebaran di Gedung DPRD DIY, Selasa sore.
Sigit mengatakan kendaraan angkutan barang yang tidak diperbolehkan melalui jalur utama dan jalan alternatif Lebaran tersebut dikecualikan bagi kendaraan pengangkut kebutuhan pokok, pupuk, serta bahan bakar minyak (BBM).
"Angkutan pengangkut barang ekspor/impor juga kami perbolehkan sepanjang memiliki surat izin dari Dinas Perhubungan," kata Sigit.
Menurut dia, kebijakan itu perlu dilakukan mengingat kepadatan kendaraan baik roda empat, maupun roda dua yang akan memasuki Yogyakarta diperkirakan akan mengalami peningkatan signifikan mulai H-5 hingga H+3 Lebaran.
Dia menyebutkan, untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor yang memasuki atau melalui Yogyakarta akan mencapai 3 juta, meningkat dari 2014 yang mencapai 2 juta kendaraan.
Sementara mobil probadi akan mencapai 15 ribu kendaraan, meningkat dari 2014 yang masih mencapai 14 ribu kendaraan.
"Akan sangat padat, apalagi kalau masih ditambah dengan angkutan barang," kata dia.
Kendati demikia, Sigit meyakini seluruh kondisi jalan baik jalan nasional, jalan provinsi, serta jalan alternatif yang telah dipersiapkan akan aman dilalui kendaraan.
Untuk memastikan kelancaran arus lalu-lintas selama musim mudik Lebaran, Sigit mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pemantauan secara intensif melalui area traffic control system (ATCS) yang terpasang di seluruh persimpangan utama di Yogyakarta.
"Kami juga akan menurunkan tim terpadu untuk mengawasi arus lalu-lintas selama arus mudik Lebaran," kata dia.
(L007)
Berita Lainnya
Bea Cukai bebaskan bea masuk barang hibah sekolah luar biasa
Senin, 29 April 2024 20:12 Wib
Fans ke arena konser TVXQ tak boleh bawa barang ini
Rabu, 17 April 2024 19:34 Wib
Pelanggan tinggi di arus balik, Daop 6 imbau pelanggan lebih teliti barang bawaan
Sabtu, 13 April 2024 20:43 Wib
Pakar: Atur muatan kendaraan saat arus balik Lebaran 2024
Sabtu, 13 April 2024 5:35 Wib
DJKI: 1.668 kerat gelas bukti sengketa kekayaan intelektual dikembalikan
Minggu, 7 April 2024 9:06 Wib
Mensos di MK: Bansos berbentuk tunai transfer, bukan bentuk barang
Jumat, 5 April 2024 17:16 Wib
Meriahkan Grand Opening Miniso Transmart, Refal Hady ungkap barang yang wajib dibawa untuk syuting
Rabu, 3 April 2024 23:43 Wib
Usai gempa, warga Bawean, Jatim, amankan barang berharga
Minggu, 24 Maret 2024 20:38 Wib