Polsek Ngawen tangkap empat pelaku judi remi

id tangkap

Polsek Ngawen tangkap empat pelaku judi remi

Ilustrasi. (ist)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Petugas Kepolisian Sektor Ngawen, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap empat pelaku judi remi, salah satunya merupakan perangkat Pemerintah Desa Watusigar.

Kapolsek Ngawen AKP Tri Wibowo di Gunung Kidul, Senin, mengatakan, penangkapan ini bermula dari laboran warga setempat bahwa ada perjudian jenis kartu remi yang dilakukan disebuah hajatan di Dusun Buyutan, Desa Watusigar, Kecamatan Ngawen.

"Senin dinihari, kami melakukan penggerebekan dan menangkap keempat penjudi," katanya.

Is mengatakan petugas menangkap empat orang, yakni, Wadiyo, Sunarjo, Adi susanto dan Sukino. "Semuanya masih tetangga dan merupakan satu RT," katanya.

Tri mengatakan, salah satu pelaku merupakan perangkat desa, namun pihaknya tetap memproses kasus ini. Pihaknya juga sudah melakukan pendekatan ke masyarakat agar menghindari perjudian karena sudah meresahkan masyarakat. "Sukino merupakan perangkat desa," katanya.

Dia mengatakan, dari tangan pelaku polisi mengamankan sebuah tikar, satu set kartu remi dan uang tunai Rp222.000. Mereka masih diperiksa oleh petugas kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Keempat pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," kata dia.

Sementara itu, salah satu tersangka Sukino mengaku menyesal telah melakukan perjudian. Dia mengaku hanya iseng saat bermain judi tersebut.

"Saya sudah 22 tahun menjadi pamong, sejak itu berhenti berjudi, semalam hanya iseng, dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," katanya.

(KR-STR)