KPU mengingatkan penggunaan media sosial untuk kampanye

id kpu gunung kidul

KPU mengingatkan penggunaan media sosial untuk kampanye

Ketua KPU Kabupaten Gunung Kidul, DIY, Moh Zaenuri Ikhsan. (Foto Mamiek/Antara)

Gunung Kidul, (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogykarta, mengingatkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye calon bupati dan wakil bupati untuk menggunakan media sosial hanya tiga akun.

"Masing-masing pasangan hanya boleh menggunakan tiga akun media sosial dari banyak media sosial yang ada," kata Ketua KPU Gunung Kidul M Zaenuri Ikhsan sela-sela kegiatan koordinasi lintas sektoral dalam Pilkada 2015 di Bangsal Sewokoprojo, Gunung Kidul, Jumat.

Ia mengatakan pasangan calon bupati dan wakil bupati bisa memilih menggunakan media sosial yang ada saat ini. Misalnya facebook, path, instagram, twitter, dan blog.

"Jangan sampai menggunakan lebih dari tiga akun, namun harus dilaporkan ke KPU. Kemarin semua pasnagan sudah melaporkan," katanya.

Zaenuri mengatakan untuk pengawasan pihaknya menyerahkan kepada panwaslu dan menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Yogyakarta. Nantinya akun harus ditutup saat menjelang pencoblosan.

"Akun harus ditutup menjelang pencoblosan," katanya.

Komisioner KPU Gunung Kidul Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Ahmadi Ruslan Hani mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan bahan kampanye. Tim sukses calon bupati dan wakil bupati bisa mengambilnya. Sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2015 Pasal 26 disebutkan bahwa pasangan calon diperbolehkan mencetak bahan kampanye seperti kaos, pin, mug, topi, kalender, kartu nama ballpoint, dan stiker dengan ukuran maksimal 10 centimeter kali lima centimeter.

"Untuk bahan sudah didistribusikan, sedangkan untuk bahan kampanye pemasangannya sesuai dengan peraturan bupati," katanya.

Dia berharap pasangan ataupun tim penghubung segera mengambil bahan kampanye ke kantor KPU. "Siang tadi, tim sukses Benjamin-Muatangid yang mengambil," katanya.***2***

(KR-STR)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024