Yogyakarta, (Antara Jogja) - Dua minimarket waralaba yang sempat disegel oleh Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta yaitu di Jalan Cendana dan Batikan nekat membuka kembali usahanya sejak akhir pekan lalu.
"Keduanya meminjam kunci ke kami untuk keperluan mengeluarkan barang-barang yang sekiranya sudah rusak. Ya, tentu kami pinjamkan karena kami tidak memiliki hak atas barang yang ada di dalam toko," kata Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana di Yogyakarta, Selasa.
Meskipun pintu kedua minimarket waralaba tersebut tidak terbuka penuh, namun di halaman toko dipajang berbagai barang yang dijual dengan harga promo untuk menarik konsumen.
Menurut dia, kedua minimarket waralaba itu meminjam kunci pada Jumat, 27 November dan seharusnya segera mengembalikan kunci apabila sudah selesai mengeluarkan barang-barang.
Jika tidak, lanjut dia, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta akan melakukan klarifikasi terhadap penanggung jawab kedua minimarket waralaba tersebut.
"Sesegera mungkin akan kami lakukan klarifikasi apabila dinilai ada indikasi penyalahgunaan peminjaman kunci untuk operasional toko," katanya.
Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta menyegel dan menggembok pintu masuk kedua minimarket waralaba itu sejak awal Oktober setelah pemerintah daerah setempat mengeluarkan surat eksekusi penutupan untuk kedua toko jejaring itu.
Minimarket waralaba di Jalan Cendana dan Batikan tersebut disegel oleh Pemerintah Kota Yogyakarta karena melakukan pelanggaran yaitu tidak memiliki izin usaha dan pelanggaran reklame. Penyegelan tidak dikuti dengan penyitaan barang dagangan.
Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta sudah mengantongi surat penutupan paksa untuk kedua minimarket waralaba itu. Di dalam surat dinyatakan bahwa penutupan paksa akan dilakukan hingga tidak ada lagi pelanggaran.
Selain kedua minimarket waralaba itu, terdapat sejumlah minimarket waralaba lain yang juga dinyatakan bersalah melanggar perizinan karena tidak memiliki izin gangguan (HO), namun hingga kini belum ditutup paksa.
Pemerintah Kota Yogyakarta sudah mengeluarkan peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2010 tentang pembatasan jumlah minimarket waralaba yaitu 52 toko dan saat ini jumlah tersebut sudah terpenuhi.
Beberapa minimarket waralaba baru yang diproses oleh Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta di antaranya adalah di Jalan Jogokaryan, Jalan Patangpuluhan, Jalan Rejowinangun, Jalan Pandeyan, Jalan Kolonel Sugiyono, Jalan Parangtritis, Jalan Tritunggal, Jalan Wahid Hasyim dan Jalan Tamansiswa. ***2***
(E013)
Berita Lainnya
RI incar wisatawan dari Portugal
Senin, 4 Maret 2024 7:18 Wib
Portugal minati tenaga hotel dan restoran RI
Kamis, 29 Februari 2024 18:23 Wib
Aryaduta Suites sajikan kuliner khas Betawi sambut Ramadhan
Sabtu, 24 Februari 2024 6:24 Wib
Rieke berorasi kebudayaan di Indarung Art Market Festival 2022
Sabtu, 19 November 2022 1:24 Wib
Miss Universe 2021 Harnaaz Sandhu mengaku suka jamu asal Indonesia
Minggu, 29 Mei 2022 21:19 Wib
"Vegan Crispy Pork Roti", penganan berbahan "babi" untuk vegan
Jumat, 27 Mei 2022 8:51 Wib
BNI meraih penghargaan bank BUMN terbaik 2021
Selasa, 29 Juni 2021 22:48 Wib
Bupati Sleman berharap "Jogja Recovery Market" meningkatkan ekonomi
Sabtu, 3 April 2021 17:33 Wib