Kejari Wonosari ingatkan pemdes transparan pemanfaatan APBDes

id Kejari Wonosari

Kejari Wonosari ingatkan pemdes transparan pemanfaatan APBDes

Kejaksaan (Foto Istimewa) (istimewa)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Kejaksaan Negeri Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingatkan pemerintah desa bersikap terbuka dan transparan memanfaatkan anggaran pendapatan dan belanja desa karena masyarakat berhak menanyakan dan mendapatkan informasi.

Kepala Kejari Wonosari Damly Rowelcis di Gunung Kidul, Jumat, mengatakan pemerintah desa (pemdes) harus terbuka karena alokasi dana desa bersumber dari APBN maupun sumber lainnya harus terbuka kepada masyarakat.

"Harapannya dengan keterbukaan bisa mencegah penyalahgunaan dana dan bisa dipertanggung jawabkan. Untuk itu, kepala desa atau aparatur desa harus transparan dalam penggunaan keuangan desa dari berbagai sumber," kata Damly Rowelcis.

Menurut dia, keterbukaan bisa dilakukan dengan mendokumentasikan semua pendapatan dan pengeluaran. Pemdes bisa melakukan pengumuman dengan berbagai cara diantaranya melalu media masa dan pengumuman di tingkat desa.

"Intinya, penggunaan APBDes wajib diketahui publik," katanya.

Damly mengatakan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) harus aktif mengawasi, masyarakat berhak menanyakan jika desa tidak mempublikasikan.

"Masyarakat harus proaktif bisa melalui BPD, dan harus dilaporkan bila terjadi penyalahgunaan," kata Damly.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Wonosari Sihid mengatakan penggunaan dana desa digunakan secara swakelola yang melibatkan masyarakat dan menggunakan sumber alam yang ada di desa setempat. "Hingga sekarang, peran BPD masih minim sehingga peluang terjadinya tindak pidana korupsi sangat terbuka," kata dia.

Untuk itu, Kejari Wonosari melakukan sosialisais kepada masyarakat untuk pencegahan korupsi kepada perangkat desa. "Kami terus sosialisasikan, agar perangkat desa tidak melakukan korupsi," katanya.

(KR-STR)