Yogyakarta, (Antara Jogja) - Peluang yang dimiliki Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menjadikan urusan Satuan Polisi Pamong Praja menjadi setara dengan dinas semakin terbuka setelah memperoleh lampu hijau dari pemerintah pusat.
"Dari hasil konsultasi, pemerintah pusat memberikan jawaban bahwa urusan satuan polisi pamong praja bisa dijadikan setara dengan dinas," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Senin.
Saat ini, urusan Satuan Polisi Pamong Praja berada di bawah kendali Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta. Namun, bersamaan dengan perubahan kelembagaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, maka dimungkinkan dilakukan perubahan organisasi termasuk Satuan Polisi Pamong Praja.
Berdasarkan PP terbaru, Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Yogyakarta seharusnya berada di tipe B karena luas wilayah Kota Yogyakarta hanya 32,5 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 400.000 jiwa.
Namun, Pemerintah Kota Yogyakarta menyampaikan usulan ke pemerintah pusat agar menaikkan status kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja menjadi tipe A dengan pertimbangan bahwa Yogyakarta adalah pusat kegiatan di DIY.
"Ada banyak kegiatan yang dilakukan di Yogyakarta. Bisa saja setiap akhir pekan ada pawai. Selain itu, jumlah penduduk yang beraktivitas di Yogyakarta bisa mencapai lebih dari satu juta orang saat siang hari. Tentunya, hal ini membutuhkan penanganan yang lebih luas sehingga Satuan Polisi Praja perlu ditingkatkan statusnya menjadi tipe A," katanya.
Haryadi menyatakan, jika status Satuan Polisi Pamong Praja setara dengan dinas, maka dimungkinkan adanya penambahan personel dan penghapusaan Dinas Ketertiban.
"Tentunya, hal ini juga harus dilakukan berdasarkan persetujuan DPRD Kota Yogyakarta," katanya.
Selain Satuan Polisi Pamong Praja, sejumlah perubahan organisasi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta di antaranya adalah penggabungan urusan penanaman modal ke Dinas Perizinan, dan urusan aset ke Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan.
Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta Kris Sardjono Sutedjo mengatakan, akan ada 27 dinas atau badan yang dibentuk di Kota Yogyakarta pada tahun depan.
Proses penyusunan kelembagaan baru tersebut diawali dengan penyerahan empat rancangan peraturan daerah yaitu perombakan di sekretariat dewan, dinas daerah, badan daerah serta struktur kewilayahan yang meliputi kecamatan dan kelurahan.
Keempat raperda tersebut sudah harus selesai dibahas paling lambat akhir September. ***2***
(E013)
Berita Lainnya
Haedar sebut timnas U-23 mewakili asa Indonesia Emas di dunia olahraga
Jumat, 26 April 2024 13:26 Wib
Haedar Nashir: Penerimaan putusan PHPU Pilpres cerminkan kenegarawanan
Selasa, 23 April 2024 21:44 Wib
Danone Indonesia dan MPM PP Muhammadiyah serahkan Kado Ramadhan kepada kelompok rentan
Senin, 1 April 2024 0:54 Wib
PP Muhammadiyah-Lazismu adakan pesantren mualaf di pulau 3T
Sabtu, 30 Maret 2024 16:38 Wib
Satpol PP Bantul membatasi takbir keliling cegah potensi gangguan
Jumat, 22 Maret 2024 19:41 Wib
Ketum PP Muhammadiyah mengajak masyarakat legawa terima hasil Pemilu 2024
Jumat, 22 Maret 2024 19:41 Wib
ANTARA jadi mitra media resmi IBL
Jumat, 22 Maret 2024 11:36 Wib
Haedar meminta presiden terpilih bawa Indonesia progresif dan maju
Kamis, 21 Maret 2024 19:26 Wib