Pilkada 2017 - Suara paslon satu Pilkada Yogyakarta bertambah tiga

id Pilkada

Pilkada 2017 - Suara paslon satu Pilkada Yogyakarta bertambah tiga

ilustrasi (antaranews)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Suara bagi pasangan calon nomor urut satu Pilkada Kota Yogyakarta bertambah tiga setelah dilakukan pembukaan kotak surat suara tidak sah dari 12 tempat pemungutan suara.

"Penambahan surat suara sah dari kotak surat suara tidak sah itu didasarkan pada rekomendasi Panitia Pengawas (Panwas) Kota Yogyakarta. Kami sebagai penyelenggara pilkada wajib menindaklanjutinya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Jumat.

Tambahan suara sah pertama bagi pasangan calon nomor satu diperoleh dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 14 Kelurahan Muja Muju Kecamatan Umbulharjo karena surat suara diketahui dicoblos secara simetris.

Pada Jumat (24/2), KPU Kota Yogyakarta menjalankan rekomendasi dari Panwas Pilkada Kota Yogyakarta untuk membuka kotak surat suara tidak sah dari TPS di Kelurahan Muja Muju Umbulharjo.

Rekomendasi tersebut diberikan karena rekomendasi dari Panwascam dinilai belum diselesaikan saat rekapitulasi di tingkat PPK. Pada saat itu, baru dilakukan pembukaan kotak suara tidak sah di 11 dari total 22 TPS yaitu TPS 1 hingga TPS 11.

Sesuai rekomendasi Panwas Pilkada Kota Yogyakarta, proses pembukaan surat suara tidak sah dilanjutkan untuk TPS 12 hingga TPS 22 dengan cara mengambil sampel dua lembar surat suara per TPS. Metode tersebut diselaraskan dengan metode saat pembukaan kotak suara tidak sah pada rekapitulasi tingkat PPK.

Sedangkan tambahan dua suara lainnya diperoleh dari hasil rekomendasi susulan Panwas Pilkada Kota Yogyakarta untuk mengoreksi ketetapan KPU Kota Yogyakarta pada Kamis (23/2) usai membuka kotak surat suara tidak sah TPS 4 Kotabaru Gondokusuman.

Dua surat suara di TPS 4 Kotabaru yang dinyatakan sah oleh Panwas Pilkada Kota Yogyakarta memiliki bekas coblosan besar yang berbeda dengan bekas coblosan menggunakan paku yang disediakan di bilik suara.

Sebelumnya, KPU Kota Yogyakarta menyatakan menghormati keputusan di tingkat TPS yang sudah menyatakan bahwa kedua surat suara tersebut tidak sah berdasarkan kesepakatan dengan saksi kedua pasangan calon dan sepengetahuan pengawas TPS.

Sementara itu, Ketua Panwas Pilkada Kota Yogyakarta Agus Muhammad Yasin mengatakan bahwa rekomendasi untuk menyatakan dua surat suara sah di TPS 4 Kotabaru dilakukan untuk menyelamatkan hak konstitusi warga.

"Rekomendasi ini diberikan dengan mendasarkan pada regulasi yang ada," katanya.

Atas hasil rekomendasi Panwas Pilkada Kota Yogyakarta yang menyatakan dua surat suara sah di TPS 4 Kotabaru, saksi pasangan calon nomor urut dua, Nurcahyo Nugroho menyatakan keberatan atas keputusan tersebut.

"Kami menyayangkan sikap Panwas Pilkada yang tidak konsisten. Mengapa baru hari ini rekomendasi itu disampaikan dan tidak pada Kamis (23/2) saat dilakukan pembukaan surat suara tidak sah," katanya.

Menurut dia, keputusan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan menyatakan kedua surat suara tersebut tidak sah sudah sesuai prosedur dan aturan karena sudah meminta pendapat saksi dan aturan dalam buku panduan KPPS.

"Bekas coblosan di gambar sangat besar. Bisa saja ini digunakan sebagai modus politik uang karena bekas coblosan paku di bilik suara cukup kecil sehingga sulit dilihat. Dalam aturan juga sudah dijelaskan bahwa coblosan harus dilakukan dengan alat coblos yang disediakan," katanya.

Tim Pasangan Calon Nomor Dua juga akan melayangan gugatan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) atas sikap Panwas Kota Yogyakarta itu.

Sedangkan Saksi Pasangan Calon Nomor Satu Foki Ardianto juga keberatan dengan metode "sampling" untuk membuka surat suara tidak sah di TPS Kelurahan Muja Muju. "Suara rakyat tidak bisa disampling," katanya.

Namun demikian, ia mengatakan, berdasarkan hasil temuan satu surat suara sah yang dinyatakan tidak sah tersebut dapat diindikasikan kondisi yang sama juga terjadi di kotak suara tidak sah di TPS lain.

"Dan atas pengakuan terhadap dua surat suara yang sebelumnya dianggap sah tetapi kini sudah dianggap sah, maka kami juga mencabut formulir keberatan yang kemarin kami sampaikan," katanya.***2***

(E013)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024