Jakarta (ANTARA Jogja) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan yakin putusan pailit dari Pengadilan Niaga Jakarta Selatan pada 16 Juli 2012 terhadap Telkomsel tidak akan mempengaruhi layanan bagi pelanggannya.
"Kami yakin Telkomsel bisa membedakan ranah hukum dan ranah bisnis operasionalnya sehingga putusan ini kami yakin tidak akan mempengaruhi layanannya terhadap pelanggan," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S Dewa Broto, di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, jika ada keluhan pelanggan pihaknya akan mengetahui secara langsung karena selama ini keluhan pelanggan atas layanan telekomunikasi termasuk ranah yang ditangani kementeriannya.
Namun, urusan business to business atas putusan tersebut, Gatot menegaskan tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun.
"Kami juga yakin mereka akan mengikuti proses hukum yang ada dan pasti akan menemukan jalan keluar yang terbaik," katanya.
Gatot merasa prihatin atas kejadian tersebut mengingat operator telekomunikasi itu memegang pangsa terbesar di Tanah Air.
Sementara terkait terancamnya Telkomsel untuk tidak bisa mengikuti tender 3G untuk kanal 11 dan 12, mengingat, dalam Pasal 18 RPM mengenai Tata Cara Seleksi pita 3G di 1.900 MHz disyaratkan bahwa peserta tidak sedang dalam pengawasan pengadilan atau tidak pailit, pihaknya menyatakan belum ada kepastian.
"Kalau soal itu belum ada kepastian, tetapi memang seharusnya tetap sesuai dengan konsep RPM," katanya.
PT Telkomsel digugat pailit oleh PT Prima Jaya Informatika karena membekukan sepihak kontrak kartu voucher Prima senilai Rp 200 miliar.
Permohonan pailit itu sudah didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 16 Juli 2012 dengan Nomor Registrasi Perkara 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST
Permohonan pernyataan pailit dilakukan karena PT. Prima Jaya Informatika menganggap Telkomsel memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Prima Jaya atas penyediaan Voucher Isi Ulang Kartu Prima dan Kartu Perdana Prabayar Kartu Prima bergambar atlet-atlet nasional dan kepada Kreditur Lain, yaitu PT. Extent Media Indonesia.
Pemutusan kontrak kartu Prima sendiri terjadi di zaman direksi baru, dengan direktur utama Alex Sinaga pada 26 Mei 2012.
(H016)