Mediasi ganti rugi "Fly Over" Jombor buntu

id Fly

Mediasi ganti rugi "Fly Over" Jombor buntu

jalan layang jombor (foto)

Sleman (Antara Jogja) - Mediasi masalah ganti rugi tanah milik warga yang terkena proyek jalan nasional "Fly Over" Jombor di Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta tidak membuahkan hasil.

Warga Jombor yang diwakili Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Wilayah 5 Yogyakarta dan pihak Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Proyek Jalan Nasional "Fly Over" Jombor dalam mediasi yang berlangsung Rabu pagi hingga sore hari belum menemui kata sepakat soal harga tanah.

"Warga menginginkan adanya ganti rugi sebesar Rp10 juta per meter persegi," kata Plt Ketua ORI Wilayah 5 Yogyakarta Budhi Masturi.

Menurut dia, pihak satker hanya bisa menyanggupi harga yang sudah ditentukan lembaga penentu harga yaitu sebesar Rp4,5 juta per meter persegi.

"Warga berasalan harga Rp10 juta per meter persegi tersebut merupakan nilai yang seharusnya mereka dapatkan, mengingat banyak kerugian yang mereka dapatkan jika melepas tanah tersebut, seperti kerugian ekonomi, sosial, dan lain-lain," katanya.

Selain itu warga juga mengeluh adanya sistem pengukuran tanah yang tidak sesuai.

"Hal ini menjadi alasan lain pihak warga masih enggan untuk melepas tanah tersebut," katanya.

Budhi mengatakan, dari pihak satker pelaksanaan jalan nasional tidak bisa menyanggupi keinginan warga, mengenai jumlah harga tersebut.

"Nanti masih akan ada mediasi tahap ke dua untuk menyelesaikan permasalahan ini," katanya.

Ia mengatakan, warga Jombor harus memberikan alasan yang kuat dan berdasar jika permintaan mereka yang menginginkan tanahnya dihargai Rp10juta meter ingin dikabulkan.

(V001)