Solo (Antara Jogja) - Perpanjangan dua hak guna bangunan (HGB) di Benteng Vastenburg selama 30 tahun sudah sesuai Undang-Undang Agraria, meskipun tidak akan mengurangi niat Pemkot Surakarta untuk tetap melakukan akuisisi benteng tersebut.
"Perpanjangan dua GHB selama 30 tahun sudah sesuai UU Agraria No.5/1960 tentang peraturan pokok agraria yang disahkan pada tanggal 24 September 1960," kata Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo di Solo, Kamis.
Ia mengatakan, dalam UU tersebut Pasal 35 tentang Hak Guna Bangunan (HGB) ayat (1) menegaskan, hak guna bangunan adalah hak untuk mendiriikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Sedangkan ayat (2) atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingatkan keperluan serta keadaan bangunan-bangunanya, jangka waktu tersebut dalam ayat (1) dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun dan (3) hak bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
"Jika mencermati perpanjangan dua HGB Vastenburg sudah sesuai mekanisme Pasal 35 dan dapat dipastikan sudah sah secara hukum," katanya.
Ia mengatakan, meskipun pengesahan perpanjangan HGB sudah sah, tidak akan mengurangi niatan Pemkot dalam melakukan akuisisi pada GHB yang masa habisnya sampai 2032. Pemerintah pusat dan Pemkot maish bisa melakukan akusisi. Terlebih jika DPRD mengizinkan bisa mengakusisi dengan mengucurkan dana lewat APBD.
"HGB Vastenburg yang nantinya akan diakusisi yakni tanah disampaing utara Benteng atau depan PT Telkom dan depan Benteng atau Danamon," katanya.
Menurut Rudy, HGB bagian timur dan selatan Benteng itu jadi satu pemilik. Maka itu, keinginan Pemkot bisa mengakuisisi leter L dulu. Terlebih disamping selatan Danamon HGB sudah menjadi milik Negara karena menjadi sitaan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia mengatakan, langkah yang dilakukan Pemkot pada Vastenburg tetap akan melakukan akuisisi. Terlebih, Karena apapun pemilik sembilan HGB yang ada di Vastenburg tidak dapat memanfaatkan bangunan karena terbentur Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan sebagai kawasan cagar budaya. "Bangunan tidak bisa digunakan dan dimanfaatkan secara pribadi, meskipun sudah dimiliki HGB nya," katanya.
Ketua DPRD Kota Surakarta YF Sukasno mengatakan, wilayah selatan Danamon sudah menjadi tanah kembali milik pemerintah. Dalam akusisi nanti harus ada penedekatan berbeda antara tanah orang per orang dengan tanah pemilik satu sertifikat.
(U.J005)