Legislator: usulan UMK Bantul belum sesuai KHL

id legislator: usulan umk

Legislator: usulan UMK Bantul belum sesuai KHL

Ilustrasi UMK (Foto choreed.wordpress.com)

Bantul (Antara Jogja) - DPRD Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menilai besaran upah minimum kabupaten setempat pada 2014 yang diusulkan ke gubernur DIY sebesar Rp1,1 juta belum sesuai dengan kebutuhan hidup layak.

"Usulan upah minimum kabupaten (UMK) itu belum sesuai kebutuhan hidup layak (KHL), karena kalau dihitung benar, kebutuhannya lebih dari itu," kata Ketua Komisi D DPRD Bantul Sarinto menanggapi pertanyaan terkait usulan UMK Bantul, Jumat.

UMK Bantul sebesar Rp1,1 juta pada 2014 diusulkan bupati Bantul bersama Dewan Pengupahan setempat ke gubernur DIY, beberapa waktu lalu, dan hingga kini masih menunggu persetujuan gubernur.

Menurut dia, pihaknya justru mempertanyakan kenapa Dewan Pengupahan tidak mengusulkan UMK dengan jumlah yang layak, apalagi saat pembahasan, Komisi D yang juga mengurusi bidang ketenagakerjaan ini tidak diajak berembug.

"Kami bahkan tidak pernah diajak urun rembug mengenai UMK, harusnya minimal memberi masukan untuk UMK, tapi selama ini enggak pernah ada," katanya.

Sementara itu, anggota Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Perwakilan Bantul Abu Tauhid mengatakan aliansinya menolak besaran UMK Bantul yang diusulkan sebesar Rp1,1 juta, atau hanya naik sekitar Rp100 ribu lebih dibanding UMK yang berlaku saat ini sebesar Rp993.484.

Menurut dia, besaran upah tersebut karena tak sesuai dengan KHL buruh di daerah ini, karena berdasarkan hasil survei yang dilakukan dari Mei hingga Agustus lalu, KHL di Bantul sebesar Rp2.060.264, sehingga pihaknya mengusulkan UMK di Bantul sebesar Rp2 juta lebih.

"Jelas kami menolak kalau usulan UMK hanya naik tak seberapa, padahal sekarang pertumbuhan industri di Bantul cukup banyak. Ada banyak perusahaan, di sisi lain harga-harga bahan kebutuhan pokok semakin meningkat," katanya.

Aliansinya menyayangkan Dewan Pengupahan yang salah satu unsurnya adalah buruh, justru mengusulkan upah rendah, bahkan selama ini serikat pekerja yang duduk di Dewan Pengupahan tidak melibatkan serikat buruh lainnya seperti ABY.

"Mereka itu cenderung mengikuti perusahaan dan pemerintah, namun bila ada acara seperti sarasehan, baru serikat buruh seperti ABY diundang, sementara kalau urusan upah kami tidak diajak bicara," katanya.

Karena itu, kata dia, ABY berencana menemui gubernur DIY untuk meminta agar UMK Bantul dinaikkan, karena nantinya yang akan memutuskan besaran UMK adalah gubernur.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024