Pakar: perampasan harta tetap tekankan pembuktian terbalik

id pakar uu perampasan

Pakar: perampasan harta tetap tekankan pembuktian terbalik

Universitas Islam Indonesia (infoakademika.com )

Jogja (Antara Jogja)-Rancangan Undang-Undang perampasan harta hasil pencucian uang masih perlu penyempurnaan dan tetap menekankan pembuktian terbalik tersangka sebelum dilakukan eksekusi penyitaan, kata pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Mudzakkir.

"Proses perampasan harta kekayaan harus tetap dalam koridor hukum dan yang paling substansial harta yang disita tetap harus ada hubungannya dengan tindak pidana pencucian uang. Harus ada pembuktian kenapa harus disita,"kata Mudzakkir di Yogyakarta, Minggu.

Menurut dia, Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tengah dipersiapkan pemerintah itu harus disusun secara proporsional dan tetap mengedepankan unsur keadilan.

Ia mengakui upaya perampasan harta yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan harta cukup strategis untuk memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia.

Sebab, melalui RUU tersebut, menurut dia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat turut membekukan rekening yang diduga menampung transaksi mencurigakan.

Di sisi lain pihak yang diduga melakukan pencucian uang harus membuktikan atau mempertanggungjawabkan perolehan harta atau aset yang dimiliki sebagai pembelaan.

Namun demikian, ia tidak sepakat apabila upaya penegakan hukum tersebut dilakukan dengan semangat semata-mata untuk memiskinkan koruptor untuk memberikan efek jera.

Menurut dia, inisiatif pemiskinan koruptor melalui perampasan harta seperti yang selama ini diwacanakan hanya uangkapan emosional yang jauh dari etika penegakan hukum.

"Penegakan hukum harus dilekukan dengan menghargai aspek hukum lainnya . Jangan sampai menegakkan hukum justru dengan melakukan pelanggaran hukum itu sendiri,"kata dia.
(T.KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024