Jogja (Antara Jogja)-Rancangan Undang-Undang perampasan harta hasil pencucian uang masih perlu penyempurnaan dan tetap menekankan pembuktian terbalik tersangka sebelum dilakukan eksekusi penyitaan, kata pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Mudzakkir.
"Proses perampasan harta kekayaan harus tetap dalam koridor hukum dan yang paling substansial harta yang disita tetap harus ada hubungannya dengan tindak pidana pencucian uang. Harus ada pembuktian kenapa harus disita,"kata Mudzakkir di Yogyakarta, Minggu.
Menurut dia, Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tengah dipersiapkan pemerintah itu harus disusun secara proporsional dan tetap mengedepankan unsur keadilan.
Ia mengakui upaya perampasan harta yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan harta cukup strategis untuk memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia.
Sebab, melalui RUU tersebut, menurut dia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat turut membekukan rekening yang diduga menampung transaksi mencurigakan.
Di sisi lain pihak yang diduga melakukan pencucian uang harus membuktikan atau mempertanggungjawabkan perolehan harta atau aset yang dimiliki sebagai pembelaan.
Namun demikian, ia tidak sepakat apabila upaya penegakan hukum tersebut dilakukan dengan semangat semata-mata untuk memiskinkan koruptor untuk memberikan efek jera.
Menurut dia, inisiatif pemiskinan koruptor melalui perampasan harta seperti yang selama ini diwacanakan hanya uangkapan emosional yang jauh dari etika penegakan hukum.
"Penegakan hukum harus dilekukan dengan menghargai aspek hukum lainnya . Jangan sampai menegakkan hukum justru dengan melakukan pelanggaran hukum itu sendiri,"kata dia.
(T.KR-LQH)
Berita Lainnya
Ada wacana jumlah kementerian bertambah jadi 40, papar Yusril
Sabtu, 18 Mei 2024 17:03 Wib
Revisi UU Kementerian bisa dilakukan sebelum pelantikan presiden
Senin, 13 Mei 2024 7:04 Wib
Presiden teken UU Desa-perpanjang masa jabatan kepala desa
Kamis, 2 Mei 2024 15:00 Wib
Jokowi teken pengesahan UU Daerah Khusus Jakarta
Senin, 29 April 2024 8:00 Wib
Laporan tindakan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari perlu menjadi atensi
Sabtu, 20 April 2024 20:58 Wib
Putusan PHPU Hakim MK tak boleh terpaku UU
Jumat, 19 April 2024 15:30 Wib
Kontrol pemerintahan, Ketua DPR RI harus dari pemenang Pemilu 2024
Jumat, 29 Maret 2024 4:30 Wib
Puan Maharani: Parpol pemenang pemilu berhak kursi ketua DPR RI
Kamis, 28 Maret 2024 18:32 Wib