Puan Maharani: Parpol pemenang pemilu berhak kursi ketua DPR RI

id DPR, Puan Maharani, Ketua DPR, UU MD3,PDI Perjuangan

Puan Maharani: Parpol pemenang pemilu berhak kursi ketua DPR RI

Ketua DPR RI Puan Maharani saat menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ketua Parlemen Perempuan Dunia bertajuk Women Speakers Summit 2024 di Perancis. (ANTARA/HO-DPR RI) (ANTARA/HO-DPR RI)

Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan partai pemenang Pemilu dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 berhak mendapatkan kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029.

“Pemenang pemilu legislatif, yang seharusnya berhak untuk menjadi ketua DPR," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Hal tersebut disampaikan Puan saat menjawab pertanyaan wartawan soal kemungkinan dia menjabat kembali sebagai Ketua DPR RI untuk periode DPR tahun 2024-2029.

PDI Perjuangan (PDIP) kembali keluar menjadi partai pemenang Pileg untuk ketiga kalinya. Berdasarkan hasil perhitungan KPU, PDIP berhasil menjadi partai urutan pertama di Pileg 2024 dengan jumlah 16,72 persen suara. Sementara, Puan Maharani saat ini menjabat salah satu unsur ketua di DPP PDI Perjuangan.

Dengan hasil tersebut, kursi anggota Fraksi PDIP juga akan menjadi yang terbanyak di DPR. Artinya, PDIP berhak kembali memperoleh kursi Ketua DPR sesuai UU MD3.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Puan tegaskan partai pemenang pemilu berhak dapatkan kursi ketua DPR