Kontrol pemerintahan, Ketua DPR RI harus dari pemenang Pemilu 2024

id UGM,Yance Arizona,DPR RI,Puan Maharani,PDIP,Pemilu 2024,UU MD3

Kontrol pemerintahan, Ketua DPR RI harus dari pemenang Pemilu 2024

Arsip Foto - Gedung Nusantara DPR atau Gedung Kura-Kura di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona mengatakan bahwa ketua DPR RI dari partai pemenang Pemilu 2024 memiliki kekuatan untuk mengontrol jalannya pemerintahan.

"Saya pikir sudah tepat ketua DPR dari partai yang memiliki suara terbanyak agar dia punya power yang lebih besar untuk mengontrol pemerintahan," ujar Yance saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Hal ini pun sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau Undang-Undang MD3.

Adapun dalam UU MD3, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 427 D ayat (1) huruf b yang berbunyi: Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan PDI Perjuangan sebagai partai politik dengan raihan suara terbanyak untuk Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) DPR RI pada Pemilu 2024.

Partai berlambang banteng moncong putih itu pun memperoleh 25.387.279 suara dari total sebanyak 151.796.631 suara sah.

Oleh karena itu, Yance menilai apabila PDI Perjuangan menjadi oposisi pemerintah baru periode 2024–2029, maka mekanisme check and balances dapat berjalan.

"Check and balances bisa berjalan baik kalau ketua DPR bukan dari partai presiden," jelasnya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat: Ketua DPR dari pemenang pemilu untuk kontrol pemerintahan
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024