Batam (Antara Jogja) - Ketua Tim Penyusun Rancangan UU KUHP, Muladi, menolak usulan untuk "memiskinkan" pelaku korupsi dengan merampas seluruh harta yang dimiliki sebagai efek jera koruptor, karena tidak proporsional dan terlalu berlebihan.
"Memiskinkan orang itu terlalu dramatis, harusnya proporsional saja," kata Muladi dalam Diskusi Panel Menyorot RUU KUHP Universitas Riau Kepulauan Batam dan Forum Pimpinan Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia di Batam, Rabu.
Ia mengatakan sanksi yang diberikan harus proporsional. Jika tindak korupsi merugikan negara, maka dananya dikembalikan ke negara.
"Kalau 'memiskinkan' kita bisa diketawain dunia," kata Muladi.
Muladi mengaku heran dengan banyaknya Sarjana Hukum yang sepakat dengan ide pemiskinan yang disampaikan Adnan Buyung Nasution, karena dari segi hukum, istilah "pemiskinan" harus dihindari.
Mantan Gubernur Lemhanas itu juga menolak penerapan hukuman mati di Indonesia karena melanggar hak asasi manusia.
"Yang dihukum itu kan manusia," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengatakan pemiskinan atau pengambilan aset dan harta hasil korupsi lebih efektif dan dapat memberi efek jera bagi para koruptor dibandingkan dengan hukuman penjara.
"Para koruptor itu kan lebih takut miskin daripada takut dipenjara. Jadi, satu-satunya cara yang ampuh untuk membuat orang jera melakukan korupsi adalah dengan memiskinkan koruptor," kata Ade.
Menurut Ade, sebenarnya sudah ada beberapa peraturan yang dapat digunakan untuk mengatur upaya pemiskinan koruptor, yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dan, sekarang ini sedang dikembangkan RUU tentang perampasan harta hasil korupsi dari koruptor dan keluarganya," ujarnya.
Ia mengatakan, pengambilan aset atau harta kekayaan koruptor sebetulnya dapat dilakukan dengan mudah bila aparat sudah membuktikan aset itu merupakan hasil tindak pidana korupsi.
"Jadi, bila aparat penegak hukum sudah bisa membuktikan dan menunjukkan bahwa harta yang diperoleh merupakan hasil korupsi, maka aset si koruptor itu sudah pasti bisa disita oleh negara," katanya.
(Y011)
Berita Lainnya
N'Golo Kante tak bisa tolak bela timnas Prancis
Jumat, 17 Mei 2024 10:48 Wib
Gerindra: Partai Gelora tak tolak PKS gabung kabinet Prabowo-Gibran
Sabtu, 4 Mei 2024 16:42 Wib
Ralf Rangnick tolak latih Bayern Muenchen
Jumat, 3 Mei 2024 0:40 Wib
Keluarga Brigadir RA, polisi bunuh diri, tolak autopsi
Minggu, 28 April 2024 5:58 Wib
Tim Prabowo-Gibran: MK diharapkan tolak gugatan PHPU Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 9:06 Wib
318 WNA ditolak masuk Bali
Senin, 8 April 2024 18:17 Wib
Mahfud Md: Wajar MK tolak permohonan
Kamis, 4 April 2024 5:40 Wib
MK tolak permintaan legalisasi ganja di Indonesia
Sabtu, 23 Maret 2024 7:19 Wib