MK tolak permintaan legalisasi ganja di Indonesia

id BNN,Ganja,Legalisasi Ganja,Mahkamah Konstitusi

MK tolak permintaan legalisasi ganja di Indonesia

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Marthinus Hukom (kanan) saat ditemui usai acara Peringatan 22 Tahun BNN RI di Jakarta, Jumat (22/03/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Marthinus Hukom mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permintaan legalisasi ganja dari orang tua anak pengidap cerebral palsy atau lumpuh otak sejak kecil.

"Saya melihat berdasarkan pertimbangan medis dan etis tentang larangan ganja ini," kata Marthinus saat ditemui usai acara Peringatan 22 Tahun BNN RI di Jakarta, Jumat.



Dari segi medis, ia menilai pemakaian ganja yang berlebihan akan mempengaruhi saraf manusia. Selain itu dari berbagai penelitian, Marthinus mengungkapkan tidak ada keuntungan secara medis mengenai penggunaan ganja.

Sementara dari segi etis, dirinya mengungkapkan pengaruh ganja sangat luar biasa, sehingga menyebabkan ketergantungan bagi penggunanya.

"Lalu alasannya apa kalau mau dilegalkan? Tidak ada alasan, baik medis maupun etis," tuturnya.



Sebelumnya, MK menolak dalil permohonan yang diajukan Pipit Sri Hartanti dan Supardji atas pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1976 tentang pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta protokol yang mengubahnya. Pipit dan Supardji merupakan orang tua dari Shita Aske Paramitha yang mengidap cerebral palsy sejak kecil.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNN dukung putusan MK tolak permintaan legalisasi ganja
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024