Kopertis: PT harus miliki sumber belajar memadai

id kopertis: pt harus

Kopertis: PT harus miliki sumber belajar memadai

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Jogja (Antara Jogja) - Perguruan tinggi harus memiliki sumber belajar, sarana, prasarana, dan kelengkapan yang memadai, kata Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta Bambang Supriyadi.

"Dengan demikian, perguruan tinggi sebagai satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat mencapai tujuan pendidikan tinggi seperti yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," katanya di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terdapat 107 perguruan tinggi swasta yang aktif dengan 528 program studi dan empat perguruan tinggi negeri.

"Informasi mengenai perguruan tinggi tiu dapat diperoleh dari situs Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dengan alamat forlap.dikti.go.id," katanya.

Ia mengatakan dalam situs tersebut masyarakat dapat memperoleh informasi tentang profil perguruan tinggi baik perguruan tinggi negeri badan hukum, perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta.

"Informasi itu meliputi surat keputusan pendirian, alamat dan kontak, dan daftar program studi yang dimiliki," katanya.

Menurut dia, untuk setiap program studi, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai profil program studi yang meliputi surat keputusan pendirian atau izin penyelenggaraan, deskripsi program studi, daftar dosen dan mahasiswa, dan rasio dosen-mahasiswa.

"Masyarakat dapt melihat pada laman tersebut berapa rasio dosen-mahasiswa pada sebuah program studi dan kemudian membandingkan dengan ketentuan yang menyebutkan batas maksimal rasio-dosen-mahasiswa adalah 1:30 untuk bidang IPA dan 1:45 untuk IPS," katanya.

Selain profil perguruan tinggi, kata dia, beberapa informasi lain dapat diperoleh yakni profil dosen, profil mahasiswa, dan rekapitulasi data.

Ia mengatakan terkait dengan informasi tentang mahasiswa, seorang mahasiswa dapat memeriksa sendiri dalam laman itu apakah namanya tercantum atau tidak. Apabila nama seorang mahasiswa tidak tercantum, maka perlu mempertanyakannya kepada pimpinan program studi.

"Jangan sampai seorang mahasiswa belajar pada program studi yang tidak memiliki izin penyelenggaraan," katanya.

Menurut dia, informasi penting lain mengenai perguruan tinggi adalah akreditasi masing-masing program studi yang dapat diperoleh dari laman Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) dengan alamat ban-pt.kemdikbud.go.id.

"Informasi mengenai akreditasi itu penting karena UU Pendidikan Tinggi mensyaratkan akreditasi bagi program studi atau perguruan tinggi yang akan menerbitkan ijazah," katanya.

Ia mengatakan khusus mengenai informasi PTS di lingkungan Kopertis Wilayah V DIY dapat diperoleh dari Peta PTS DIY dalam laman kopertis5.org dan buku profil PTS Kopertis Wilayah V.

"Informasi itu mencakup profil PTS lengkap dengan program studi dan akreditasinya, nama yaysan, dan lokasi PTS," katanya.

(B015)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024