Wakatobi, Sultra (Antara Jogja) - Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VI Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua Sabarudin mengatakan produk finansial harus mencantumkan cap halal dan OJK untuk melindungi konsumen.
"Hal ini mulai berlaku 6 Agustus 2014, sementara perjanjian antara lembaga keuangan dengan konsumen dibawah tanggal itu masih menggunakan peraturan lama," kata Sabaruddin pada FGD OJK dan wartawan di Wakatobi, Sultra, Senin.
Dia mengatakan, pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) kini dalam menjual produknya atau berpromosi disyaratkan untuk jujur, jelas dan tidak menyesatkan konsumen.
Hal itu dimaksudkan untuk melindungi konsumen yang cenderung mendapatkan masalah di lapangan, karena tidak mendapatkan informasi yang jelas.
Sebagai gambaran, promosi dan layanan kartu kredit kepada konsumen, selain harus memenuhi persyaratan peraturan baru yang sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, juga harus menjelaskan cara menghitung bunga kepada calon nasabah.
"Dalam brosur atau perjanjian antara PUJK dengan calon nasabah, disitu harus jelas, sehingga tidak ada yang dirugikan," katanya.
Berkaitan dengan hal tersebut, imbuh Kepala Regional VI OJK Sulampua Adnan Djuanda pada kesempatan yang sama, PUJK digiring pada tingkat aturan main yang sama untuk melindungi konsumen.
Apabila ada PUJK yang "nakal", tentu pihak OJK akan memberikan teguran dan langkah terakhir merekomendasikan mencabut izin operasionalnya.
"Karena itu, peran OJK dalam melindungi konsumen bertugas memberikan informasi, edukasi, layanan pengaduan, market intelijen dan pengaturan yang bersifat 'market conduct'," katanya.(S036)
Berita Lainnya
Pelaku industri promosikan jamu Indonesia ke pasar mancanegara
Minggu, 28 April 2024 6:10 Wib
Pemerintah siapkan cendera mata produk ekraf di WWF ke-10, kenalkan pariwisata
Minggu, 28 April 2024 5:54 Wib
Produk dekorasi RI raup Rp4,73 miliar di Taiwan
Sabtu, 27 April 2024 10:57 Wib
Pemerintah terapkan belajar berbasis produk cetak SDM inovatif di Indonesia
Sabtu, 27 April 2024 5:37 Wib
Akselerasi aturan jaminan produk halal sektor parekraf Indonesia
Kamis, 25 April 2024 12:56 Wib
Produk es krim Magnum di Indonesia aman dikonsumsi
Rabu, 24 April 2024 19:39 Wib
Kemenperin memacu industri kecil menengah hasilkan produk berkualitas
Rabu, 24 April 2024 16:06 Wib
Rakernas IMA membantu pemasaran produk UMKM Sleman
Minggu, 21 April 2024 13:24 Wib