Jakarta (Antara Jogja) - Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Sandi Negara sepakat menjalin kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman tentang penyelenggaraan persandian di Otoritas Jasa Keuangan yang ditandatangani di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (30/9).
Dalam rilis OJK, Rabu, disebutkan Nota Kesepahaman ini ditandatangani langsung oleh Kepala Lemsaneg, Mayjen TNI Djoko Setiadi dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad.
Kesepahaman ini merupakan tekad bersama untuk saling melengkapi tugas dan fungsi dalam perspektif tugas pemerintah dan pembangunan nasional, khususnya dalam upaya penyelenggaraan persandian dan pengamanan informasi.
OJK sebagai lembaga independen yang melakukan pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, pasar modal dan lembaga jasa keuangan lainnya tentu tidak terlepas dari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam menjalankan pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Namun demikian, pemanfaatan kecanggihan teknologi tersebut dapat berpotensi munculnya kerawanan yang mengakibatkan terbukanya sistem komunikasi. Sehingga ini memungkinkan siapapun dapat mengakses informasi untuk berbagai kepentingan mereka.
Oleh karena itu, Lemsaneg sesuai tugas dan kewenangannya berkewajiban memberikan dukungan persandian bagi OJK. Dukungan diberikan dalam upaya melakukan perlindungan infrastruktur maupun sistem informasi dan komunikasi yang telah tergelar di OJK melalui teknik-teknik persandian yang dikembangkan oleh Lemsaneg.
(B008)