PPATK: Ditemukan modus judi daring berkedok transaksi bisnis ekspor-impor

id Judi Online,PPATK,Judi,Modus Judi,Judi Daring,Judol,OJK,Keuangan

PPATK: Ditemukan modus judi daring berkedok transaksi bisnis ekspor-impor

Ilustrasi foto - Warga melihat iklan judi online melalui gawai. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jakarta (ANTARA) -
Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tuti Wahyuningsih menyampaikan bahwa modus yang digunakan oleh pelaku judi online saat ini variatif, mulai dari penggunaan money changer melalui penukaran valuta asing hingga berkedok transaksi bisnis ekspor-impor.

"Salah satu pola yang sering ditemui oleh PPATK adalah penggunaan money changer sebagai sarana pencucian uang hasil judi online," ujar Tuti sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Dalam modus ini Ia menyebut, pelaku memanfaatkan layanan money changer untuk menyamarkan asal-usul dana yang didapatkan dari aktivitas ilegal tersebut.

"Para pelaku biasanya melakukan penukaran uang dalam jumlah besar dengan alasan bisnis, namun uang tersebut sebenarnya berasal dari hasil perjudian online," ujar Tuti.

Selain penggunaan money changer, lanjutnya, pelaku judi online juga menggunakan transaksi ekspor-impor sebagai kedok untuk menyamarkan dana ilegal.

"Dalam modus ini, pelaku akan membuat perusahaan fiktif atau menggunakan perusahaan yang sudah ada untuk melakukan transaksi ekspor-impor yang sebenarnya tidak terjadi," ujar Tuti.

Ia menjelaskan, dana yang dihasilkan dari judi online kemudian ditransfer antar negara melalui rekening perusahaan tersebut seolah-olah sebagai pembayaran atas barang atau jasa yang diimpor atau diekspor.

Menurut dia, modus ini semakin marak karena memberikan keuntungan ganda bagi pelaku, yaitu menyamarkan asal-usul uang sekaligus menghindari deteksi oleh otoritas keuangan.

"Dengan memanfaatkan transaksi ekspor-impor palsu, para pelaku judi online dapat mentransfer dana dalam jumlah besar ke luar negeri tanpa menimbulkan kecurigaan, karena transaksi ini terlihat seperti bagian dari kegiatan bisnis yang sah," ujar Tuti.

 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PPATK ungkap modus judi online berkedok transaksi ekspor-impor
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024