PLN perluas jaringan listrik daerah pinggiran

id pln perluas jaringan

PLN perluas jaringan listrik daerah pinggiran

PT PLN

Kulon Progo (Antara Jogja) - PLN Unit Pelayanan Jaringan Wates Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus memperluas jaringan listrik ke daerah-daerah pinggiran melalui program listrik desa.

Supervisor Administrasi PLN UPJ Wates Suryanta di Kulon Progo, Senin, mengatakan masih ada 10 persen pedukuhan yang berada di daerah pinggiran belum terjangkau listrik.

"Dari 12 kecamatan atau 88 desa di Kulon Progo, semuanya sudah terjangkau listrik, tapi beberapa pedukuhan yang ada di pinggiran belum terjangkau listrik. Untuk itu, kami terus perluas jaringan hingga ke daerah pinggiran," kata Suryanta.

Pada tahun ini, PLN juga memiliki program listrik rumah tepat sasaran (RTS). Setidaknya ada 250 rumah milik warga miskin yang akan dibantu sampai menyala. Program gratis dan tidak ada pungutan sama sekali.

"Ini program dari Kementrian ESDM dan gratis. Kalau ada oknum melakukan pungutan silakan lapor," kata Suryanto.

Lebih lanjut, ia mengatakan sedikitnya ada lima kecamatan yang masyarakatnya belum menikmati aliran listrik. Ada pun, daerah yang belum mendapat aliran listrik seperti Pedukuhan Soko, Desa Hargotirto (Kokap), Desa Srikayangan (Sentolo), Desa Banyuroto (Nanggulan), dan Desa Banjarsari (Samigaluh). Selain itu, Kecamatan Panjatan yang dekat pusat kota, juga belum mendapat aliran listrik.

"Dari 12 kecamatan, Kecamatan Wates merupakan satu-satunya yang seluruh pedukuhannya sudah terjangkau listrik," katanya.

Namun demikian, kata Suryanto, PLN terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini, sebagai wujud komitmen menerangi warga masyarakat akan dilakukan program listrik desa. Seperti di Kecamatan Kokap, Kalibawang, Panjatan, Temon, Girimulyo dan Pengasih.

"Kecamatan tersebut sulit terjangkau listrik, karena kondisi geografis sulit dijangkau," katanya.

Meskipun belum ada jaringan listrik dari PLN, namun warga di wilayah ini telah mendapatkan aliran listrik. Mereka menggunakan cara-cara illegal. Salah satunya dengan menyalurkan dari rumah warga yang berada di dekat jaringan.
"Mereka akan menarik kabel dengan jarak hingga beberapa puluh meter," kata dia.

Menurut Suryanto, cara seperti itu, sebenarnya tidak diperbolehkan sesuai aturan yang ada di PLN. Sebab, cara seperti ini mirip dengan model meritelkan jaringan listrik. Penarikan kabel seperti itu juga rawan menyebabkan gangguan jaringan dan dampak lainnya.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024