Legislator menilai penamaan jalan desa kurang tepat

id legislator

Legislator menilai penamaan jalan desa kurang tepat

DPRD (Foto Istimewa)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Komisi III DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menilai penamaan ruas jalan desa di wilayah setempat kurang tepat karena tidak sesuai dengan surat keputusan bupati.

Anggota Komisi III DPRD Kulon Progo Muh Ajrudin Akbar di Kulon Progo, Senin, mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 285 Tahun 2015 tentang Jalan Kabupaten dan Jalan Desa tersebut ditengarai masih ada beberapa ruas yang kurang jelas keberadaannya.

"Kekurang valid nama jalan deaa dikhawatirkan akan menimbulkan tumpang tindik dalam penganggaran," kata Ajrudin.

Menurut dia, dalam SK Bupati tersebut terdapat beberapa penyebutan nama ruas jalan yang kurang tepat dan jelas. Dia contohkan ruas jalan yang ada di Desa Jatirejo, Kecamatan Lendah. Di SK Bupati tertulis ruas jalan Botokan-Kutan. Di bagian lain ada ruans jalan dengan nama Kutan-Botokan.

"Penyebutan ini membingungkan. Nama ini untuk menyebut satu atau dua ruas jalan? Kalau ternyata hanya satu ruas, nanti bisa menimbulkan penganggaran ganda. Namun kalau dua jalan penyebutannya akan membingungkan masyarakat," kata Ajrudin.

Karena itu, politisi asal Desa Ngentakrejo, Kecamatan Lendah tersebut minta agar SK Bupati sebisa mungkin direvisi.

"Sebaiknya, identifikasi jalan desa melibatkan pemerintah desa atau masyarakat setempat yang tahu persis nama dan kondisi jalan. Sehingga penamaannya bisa lebih valid dan jelas," kata Ajrudin.

Hal senada dituturkan anggota Komisi III asal Desa Gulurejom, Lendah Mujiman. Di Gulurejo, kata dia, ada penyebutan ruas jalan yang kurang jelas.

"Pada SK Bupati disebutkan ada ruas jalan Sumurmuling 2, namun tidak ada Sumurmuling 1. Seharusnya, kalau ada yang ke-2 tentu ada yang ke-1. Ini aneh dan membingungkan," kata Mujiman.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bappeda Kulon Progo Agus Langgeng Basuki mengakui bahwa data tentang jalan desa memang masih perlu validasi.

Idealnya, kata dia, pendataan jalan desa menggunaan penentuan titik koordinat. Sehingga pemetaannya bisa lebih jelas dan akurat.

Namun demikian, kata Langgeng, pemetaan dengan sistem itu memerlukan biaya yang cukup besar pemkab belum bisa melaksanakannya.

"Ke depan, kami akan menggunakan sastem itu agar database semua jalan di wilayah Kulon Progo bisa valid dan tidak menimbulkan kebingungan masyarakat," kata dia.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024