Yogyakarta, (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bantul, Sleman, dan Gunung Kidul pada Desember 2015 dalam satu putaran.
"Tawaran dari pusat, pelaksanaannya 2 atau 9 Desember 2015," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Siti Ghoniyatun saat jumpa pers di Yogyakarta, Kamis.
Keputusan itu menindaklanjuti hasil revisi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 yang ditetapkan DPR RI pada 17 Februari 2015.
Menurut dia, salah satu butir penting dalam perubahan UU tersebut adalah tidak adanya putaran kedua, karena adanya ketentuan bahwa pemenang pilkada adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak.
"Jadi, ambang batas perolehan suara nol persen, sehingga siapa pun yang memiliki suara terbanyak, langsung dinyatakan sebagai calon terpilih," katanya.
Kendati demikian, menurut dia untuk penentuan tahapan pilkada secara mendetail masih menunggu dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Kami masih menunggu draf peraturan `diketok` (diputuskan) dari pusat. Tapi, awal Maret kemungkinan sudah keluar," katanya.
Menurut dia, seluruh regulasi pelaksanaan pilkada ditentukan oleh KPU RI, kecuali penentuan jumlah badan "ad hoc" seperti PPS dan PPK akan ditentukan oleh masing-masing KPU kabupaten.
"Termasuk surat keputusan (SK)calon kepala daerah, baik independen maupun dari parpol, akan dikeluarkan oleh KPU kabupaten penyelenggara pilkada," kata dia.
Sementara itu, menurut dia, karena tahapan pilkada mengalami perubahan, termasuk ditiadakannya uji publik, masing-masing KPU penyelenggara pilkada akan melakukan perubahan rancangan anggaran.
Pembiayaan seluruh tahapan pilkada, kata dia akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015. Kecuali, seusai pelaksanaan pilkada masih diikuti dengan adanya PHPU, maka dimungkinkan akan menggunakan APBD 2016.
"Jika ada sengketa PHPU yang proses perundingannya biasanya 45 hari, maka sangat dimungkinkan ada di dua tahun anggaran," kata dia.
Dalam kesempatan itu, anggota KPU Kabupaten Sleman Indah Sri Wulandari mengatakan pihaknya telah menganggarkan Rp24 miliar yang diperuntukkan dalam skema pilkada dua putaran.
"Karena ini ada perubahan, sudah pasti nanti ada pemangkasan untuk putaran keduanya, namun masih kami koordinasikan dengan pemerintah kabupaten," katanya.***2***
(T.L007)
Berita Lainnya
Satpol PP Gunungkidul tertibkan baliho bakal peserta pilkada
Senin, 6 Mei 2024 9:44 Wib
KPU RI: Tak banyak calon kepala daerah dari perseorangan
Senin, 6 Mei 2024 5:29 Wib
Muhaimin: Bacalon kepala daerah dari PKB harus sosok solutif
Minggu, 5 Mei 2024 6:47 Wib
Menpan RB: Calon kepala daerah tak bisa jual janji angkat ASN
Sabtu, 4 Mei 2024 14:52 Wib
KPU Yogyakarta menerima 261 pelamar PPK Pilkada 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 10:36 Wib
Menpan RB: Seleksi CASN 2024 tidak bisa ditunda
Sabtu, 4 Mei 2024 6:31 Wib
KPU Yogyakarta: Baru satu orang konsultasi calon perseorangan Pilkada 2024
Jumat, 3 Mei 2024 18:34 Wib
Bawaslu Bantul membuka rekrutmen panwaslu di lima kecamatan untuk pilkada
Jumat, 3 Mei 2024 17:20 Wib