Bantul (Antara Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, segera membentuk panitia khusus untuk membahas beberapa rancangan peraturan daerah tentang desa Program Legislasi Daerah 2015.
"Ada enam raperda tentang desa yang masuk pembahasan pada triwulan pertama 2015, dan dalam waktu dekat ini tahapannya pembentukan panitia khusus (pansus)," kata Wakil Ketua DPRD Bantul Nur Subiantoro, Sabtu.
Menurut dia, dengan dibentuknya Pansus Raperda tersebut, maka nantinya lembaganya akan lebih fokus pada pembahasan regulasi itu, karena sesuai jadwal raperda tentang desa tersebut harus ditetapkan menjadi perda hingga akhir Maret 2015.
"Namun, karena raperda ini bukan inisiatif dewan, melainkan usulan dari eksekutif, sehingga (pembentukan pansus) kami juga menunggu draft yang dikirim ke kami," kata politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.
Ia mengatakan beberapa Raperda tentang Desa tersebut menjadi prioritas untuk dibahas pada triwulan pertama 2015, karena menindaklanjuti tentang Undang-undang (UU) tentang Desa, termasuk dana desa sebesar Rp1 miliar per desa, yang mulai digelontorkan tahun ini.
"Fokus ke Raperda Desa karena ada kaitannya dengan alokasi dana desa (ADD), sehingga kalau bisa diselesaikan Maret, berarti proses pencairan bisa dilakukan April," kata mantan lurah di salah satu desa Bantul ini.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Bantul Sudarto mengatakan dari enam raperda tentang desa, ada dua raperda yang dicabut, yakni Raperda tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa, kemudian Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
"Pencabutan ini karena menyesuaikan dengan instrumen hukum di atasnya, yakni terbitnya sejumlah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), sehingga regulasi ini cukup dengan Peraturan Bupati (Perbup)." katanya.
Sedangkan empat raperda lainnya yang akan dibahas adalah Raperda tentang Penetapan Desa, Raperda Pedoman Organisasi Pemerintah Desa, Raperda Pamong Desam dan Raperda Pedoman Penyusunan Peraturan Desa.
"Kebijakan awal memasukkan enam raperda tentang desa pada Prolegda 2015 ini karena menindaklanjuti adanya PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," katanya.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Komisi A DPRD DIY lakukan studi tiru keterbukaan informasi di Kota Madiun, Jatim
Selasa, 14 Mei 2024 0:57 Wib
Kulon Progo diminta susun Raperda Program Strategis Daerah
Senin, 13 Mei 2024 21:13 Wib
Pemkab Kulon Progo diminta merespons cepat tangkap peluang status YIA
Kamis, 9 Mei 2024 17:25 Wib
Komisi A DPRD DIY dukung pemda tingkatkan anggaran kampung tangguh bencana
Selasa, 7 Mei 2024 12:12 Wib
Hari Buruh 2024, Eko Suwanto desak pemda naikkan UMP DIY agar buruh lebih sejahtera
Kamis, 2 Mei 2024 22:38 Wib
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto komitmen tingkatkan kesejahteraan guru
Kamis, 2 Mei 2024 22:34 Wib
Eko Suwanto ajak aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kebangsaan
Kamis, 2 Mei 2024 22:21 Wib
DPRD Kulon Progo meminta pemerintah evaluasi pembangunan exit tol YIA
Minggu, 28 April 2024 20:03 Wib