Bantul (Antara Jogja) - Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 2015 menyepakati batasan maksimal dana kampanye Rp8,2 miliar.
"KPU bersama kedua pasangan calon telah sepakat bahwa di dalam penggunaan dana kampanye dibatasi sebesar Rp8,2 miliar bagi masing-masing pasangan," kata Koordinator Divisi Hukum KPU Bantul Syahcruddin di Bantul, Jumat.
Ia menjelaskan berdasarkan kesepakatan itu, masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam penggunaan dana kampanye, nominalnya tidak boleh lebih dari batas maksimal, setelah nanti ada proses penghitungan seluruh dana kampanye.
"Ada rumus untuk melakukan penghitungan dana kampane dan kemarin tanggal 26 Agustus kedua pasangan calon telah menyerahkan LADK (laporan awal dana kampanye) ke KPU sebelum mulai kampanye," katanya.
Ia mengatakan tahapan kampanye bagi peserta Pilkada Bantul telah dimulai pada 27 Agustus untuk pasangan calon nomor urut 1, kemudian pada 28 Agustus pasangan nomor 2, dan seterusnya bergantian tiap hari hingga 5 Desember 2015.
Menurut dia, pasangan calon dapat memanfaatkan waktu kampanye untuk berbagai metode kampanye, seperti pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan.
"Misalnya kegiatan pentas seni, panen raya, konser musik, kegiatan olah raga, seperti jalan santai, sepeda santai, kegiatan sosial seperti bazar, donor darah, perlombaan, dan atau kampanye melalui media sosial," kata dia.
Ia mengatakan untuk kampanye dalam bentuk rapat umum dengan jumlah terbatas, pasangan nomor urut 1 dijadwalkan pada 22 November di Lapangan Trirenggo dan pasangan nomor 2 pada 29 November di Lapangan Ringinharjo.
Pilkada Bantul 2015 diikuti dua pasangan calon, pasangan nomor 1 Suharsono-Abdul Halim Muslih yang diusung Partai Gerindra dan PKB, pasangan nomor 2 Sri Surya Widati-Misbakhul Munir yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Nasdem.
KR-HRI
Berita Lainnya
Muhaimin: Bacalon kepala daerah dari PKB harus sosok solutif
Minggu, 5 Mei 2024 6:47 Wib
Menpan RB: Calon kepala daerah tak bisa jual janji angkat ASN
Sabtu, 4 Mei 2024 14:52 Wib
KPU Yogyakarta menerima 261 pelamar PPK Pilkada 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 10:36 Wib
Menpan RB: Seleksi CASN 2024 tidak bisa ditunda
Sabtu, 4 Mei 2024 6:31 Wib
KPU Yogyakarta: Baru satu orang konsultasi calon perseorangan Pilkada 2024
Jumat, 3 Mei 2024 18:34 Wib
Bawaslu Bantul membuka rekrutmen panwaslu di lima kecamatan untuk pilkada
Jumat, 3 Mei 2024 17:20 Wib
Bawaslu Gunungkidul awasi pejabat daerah dalam pelaksanaan Pilkada 2024
Jumat, 3 Mei 2024 10:25 Wib
Mendagri tegaskan Pilkada Serentak 2024 tidak dipercepat
Jumat, 3 Mei 2024 9:10 Wib