Bantul (Antara) - Penertiban alat peraga kampanye calon bupati dan wakil bupati yang bukan dipasang Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk menegakkan aturan, kata anggota Komisi Pemilihan Umum setempat Syahruddin.
"Upaya ini (penertiban) bagian dari menegakkan peraturan KPU setelah sebelumnya kami menerima rekomendasi dari teman-teman panitia pengawas (Panwas) Bantul," kata Komisioner KPU Bantul Divisi Hukum di sela penertiban APK di Bantul, Jumat.
Menurut dia, sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menyebutkan bahwa APK seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbul difasilitasi KPU baik pengadaan maupun pemasangannya.
Oleh sebab itu, kata dia, bagi tim kampanye masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada Bantul dilarang memasang sendiri, termasuk para simpatisan maupun relawan pendukung calon.
Syahruddin mengatakan, sebelum melakukan penertiban APK ilegal tersebut pihaknya juga sudah melayangkan surat peringatan untuk melepas sendiri kepada masing-masing tim kampanye namun hingga batas waktu yang ditentukan APK belum dilepas.
"APK yang melanggar kami lepas seperti biasa, sebelumnya kami sudah menyurati tim kampanye agar selama satu kali 24 jam melepas APK, namun tidak dilaksanakan, sehingga kami tindak," kata dia.
Ia mengatakan, penertiban APK tidak sesuai aturan dilakukan bersama tim gabungan dari beberapa stakeholder terkait yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Panwas Bantul dan aparat kepolisian setempat.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Bantul, Hermawan Setiadji mengatakan, setidaknya ada lebih dari 20 APK bergambar pasangan calon peserta Pilkada baik nomor urut satu dan nomor urut dua yang ditertibkan tim gabungan di beberapa titik wilayah Bantul.
"Sebelumnya kami juga sudah melakukan penertiban, sehingga kali ini menertibkan sisa-sisa APK yang terlewat, yang paling menonjol ada di persimpangan Ngangkruk. Kalau total jumlahnya ada sekitar 20 sampai 50 buah," katanya.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Pameran seni "Cover Up" gunakan APK bekas
Sabtu, 30 Maret 2024 20:20 Wib
Bawaslu Kulon Progo memusnahkan sampah alat peraga kampanye Pemilu 2024
Rabu, 27 Maret 2024 10:54 Wib
Bawaslu tertibkan APK sebelum pemilu susulan di 10 desa di Demak, Jateng, dilanda banjir
Rabu, 21 Februari 2024 4:59 Wib
Bawaslu Sleman kerahkan alat berat "crane" untuk turunkan APK
Senin, 12 Februari 2024 16:24 Wib
Bawaslu Bantul kedepankan kecepatan pembersihan APK pemilu
Senin, 12 Februari 2024 15:04 Wib
Bawaslu DIY sesalkan banyak peserta pemilu enggan membersihkan APK
Senin, 12 Februari 2024 11:29 Wib
Bawaslu Sleman memgimbau peserta pemilu segera copot sendiri APK
Rabu, 7 Februari 2024 9:42 Wib
Bawaslu Sleman tertibkan ratusan APK Pemilu 2024 langgar aturan
Senin, 29 Januari 2024 18:37 Wib