Kota Yogyakarta dorong KUA jalankan simkah

id agama

Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta mendorong seluruh Kantor Urusan Agama di tiap kecamatan di wilayah tersebut bisa menjalankan sistem informasi manajemen nikah (simkah).

"Sudah ada satu Kantor Urusan Agama (KUA) yang menjalankannya, yaitu Gondomanan pada 2013," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Sisruwadi di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, pelaksanaan sistem informasi manajemen nikah yang dijalankan oleh KUA Gondomanan mampu membawa instansi tersebut meraih prestasi di tingkat nasional.

Sementara itu, untuk KUA di 13 kecamatan lain di Kota Yogyakarta belum menjalankan sistem informasi manajemen nikah (simkah) karena berbagai sebab, salah satunya kendala ketersediaan sumber daya manusia.

Simkah digunakan untuk mencatat seluruh peristiwa pernikahan yang langsung terhubung dengan sistem informasi administrasi kependudukan di Kota Yogyakarta sehingga perubahan status warga dari tidak kawin menjadi kawin bisa langsung diketahui.

"Status warga yang mencatatkan peristiwa pernikahan bisa langsung berubah di basis data kependudukan. Meskipun demikian, warga tetap diminta datang untuk melakukan penggantian kartu tanda penduduk (KTP)," katanya.

Meskipun KTP elektronik sudah dinyatakan berlaku seumur hidup, namun penggantian kartu tanda penduduk perlu dilakukan apabila terjadi perubahan biodata, seperti perubahan status termasuk status perkawinan. Selain itu, penggantian KTP dilakukan jika kartu hilang atau rusak.

"Dengan adanya simkah, maka kami akan dimudahkan karena bisa langsung mengetahui perubahan status penduduk," katanya yang siap membantu KUA untuk menyambung jaringan sehingga terhubung dengan data kependudukan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dinyatakan bahwa KUA wajib melaporkan peristiwa pernikahan. 

(E013)