DKP tata kelompok nelayan supaya berbadan hukum

id DKP tata kelompok nelayan supaya berbadan hukum

DKP tata kelompok nelayan supaya berbadan hukum

Puluhan kapal berlabuh di Tempat Pelelangan Ikan Pangandaran, Jawa Barat, Jumat (6/11). (ANTARA FOTO/Regina Safri)

Bantul, (Antara Jogja) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta akan menata kelompok nelayan maupun kelompak usaha bersama di daerah ini supaya memiliki kelembagaan yang berbadan hukum.

"Ke depan kita akan menata nelayan, KUB (kelompok usaha bersama) dan koperasi agar jadi kelompok berbadan hukum, sehingga bisa mengakses pembinaan dari pemerintah pusat dan daerah," kata Kepala Bidang Kelautan dan Perikanan Tangkap DKP Bantul, Yuswarseno di Bantul, Minggu.

Menurut dia, upaya itu dilakukan menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang menyatakan bahwa segala bentuk bantuan sosial maupun hibah harus diberikan ke penerima yang berbadan hukum.

Dengan demikian, kata dia, kelompok nelayan yang sudah berbadan hukum nantinya bisa mendapat bantuan untuk kemajuan usaha dari pemerintah, tidak seperti saat ini yang seluruh kelompok nelayan belum berbadan hukum.

"Di Bantul ada sekitar 600 nelayan, dan 35 kelompok usaha bersama (KUB), namun seluruhnya belum berbadan hukum, tapi hanya satu koperasi yang berbadan hukum, sehingga bantuannya hanya mengalir ke sana," katanya.

Namun demikian, kata dia, seluruh KUB yang memiliki kegiatan usaha di bidang perikanan sebagian besar sudah menerima bantuan pengembangan usaha mina perdesaan (PUMP) beberapa tahun lalu sebelum UU tentang Pemda diundangkan.

Sementara itu, terkait dengan pengurusan badan hukum yang tidak harus ke Kementerian Hukum dan HAM, namun hanya ke Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat pihaknya masih menunggu keputusan resmi.

Sebelumnya pernyataan pengurusan badan hukum tidak harus ke Kemenkum-HAM itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul Ketut Sumedana pada sebuah acara workshop yang digelar di Gedung Induk Bantul beberapa waktu lalu.

"Kalau memang bisa lewat Kesbangpol itu bagus, tapi kalau tidak dituangkan dalam keputusan tertulis saya tidak berani, selama ini juga belum ada perintah dan petunjuk yang mengarah ke sana," katanya.

(T.KR-HRI)