Bantul tunggu regulasi awasi penjualan kosmetik internet

id kosmetik

Bantul tunggu regulasi awasi penjualan kosmetik internet

Ilustrasi (antarafoto.com)

Bantul, (Antara Jogja) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menunggu regulasi untuk melakukan pengawasan terhadap penjualan produk-produk kosmetik melalui internet atau online.

"Memang iya, namun regulasi yang mengatur detailnya belum ada, dan informasinya baru disusun dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait penjualan lewat online itu," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Bantul Sulistyanto di Bantul, Rabu.

Pihaknya membenarkan bermunculannya penjualan produk-produk termasuk kosmetik melalui dunia maya itu, namun lembaganya yang memiliki kewenangan dalam mengatur perdagangan belum mempunyai payung hukum, apakah harus berizin hingga ke ranah pengawasannya.

Ia juga mengatakan pengawasan terhadap penjualan berbagai produk melalui online juga tidak mudah, mengingat tidak diketahui siapa penjualnya, hanya ketika sudah terjadi transaksi antara pembeli dengan penjual maka Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen bisa diterapkan.

"Pengawasan terhadap penjualan secara online itu siapa, hanya ketika nanti sudah jadi transaksi baru diterapkan UU Perlindungan Konsumen, kemudian sejauh mana barang tersebut sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Namun demikian, kata dia, jika memang produk-produk yang dijual tersebut telah memenuhi standar, dan bagi produk kosmetik sudah mendapat sertifikasi dari Balai Besar Pengawasan dan Obat Makanan (BBPOM) tidak perlu dipermasalahkan, sebab tidak merugikan konsumen.

"Karena itu, dinas perdagangan akan menindaklanjuti ketika ada komplain dari konsumen. Sehingga dalam hal ini selama tidak ada pengaduan dari pembeli, tidak bisa bertindak. Jadi sifatnya pasif, karena belum masuk UU Perlindungan Konsumen," katanya.

Sementara itu, ditanya terkait apakah sudah menerima pwngaduan dari konsumen, ia mengatakan, sejauh ini pihaknya secara resmi belum mendapat pengaduan, meskipun pihaknya pernah mendengar kabar ada konsumen yang tertipu karena barang yang dikirim tidak sesuai yang dipesan.

"Ada beberapa sebab ketika ada konsumen yang merasa dirugikan dalam penjualan online, seperti karena menjadi korban penipuan, atau memang sudah membayar tapi barang tidak dikirim. Namun dinas belum pernah menerima pengaduan yang seperti itu," katanya.***2***

(KR-HRI)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024