Gunung Kidul, (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau warga tidak membangun gazebo ataupun bangunan lainnya di sepadan pantai karena berbahaya bagi keselamatan.
Wakil Bupati Gunung Kidul Immawan Wahyudi di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan bangunan di sepadan pantai melanggar undang-undang dan Oerda DIY, bangunan yang berada di pinggir pantai berbahaya jika ada gelombang tinggi.
"Bangunan di pinggi pantai itu berbahaya. Namun pedagang yang masih di sini (sepadan) diberikan kelonggaran sampai lebaran nanti. Tetapi kami minta agar pembicaraan formal. Pada saatnya harus segera pindah. Jangan sampai sudah aman tetapi tidak mau pindah," kata Immawan.
Ia mengatakan Pemkab Gunung Kidul tidak akan memberikan kompensasi dalam bentuk uang kepada korban gelombang tinggi. Bangunan berada di sepadan pantai menyalahi. Pemkab hanya memberikan bantuan untuk mengevakuasi melalui BPBD, SAR Satlinmas, Tagana, TNI dan Polri.
"Kami tidak berani memberikan kompensasi karena bangunan disini menyalahi aturan," katanya.
Immawan mengatakan nantinya jika para pedagang pindah, pemkab akan melakukan penanaman pandan laut untuk mencegah abrasi.
Menurut dia, penyelenggaraan pariwisata itu kuncinya dua yakni keselamatan dan pemeliharaan lingkungan.
"Nanti akan ada penananman pohon pandan di sepanjang pantai," kata dia.
Bahkan bangunan berupa warung, gazebo atau emplek-emplek yang sangat dekat dengan bibir pantai, selama ini lebih dikenal dengan bangunan liar.
"Sebenarnya tidak boleh membangun warung, gazebo atau yang lain, terlalu dekat dengan bibir pantai. Karena keberadaan bangunan itu justru merusak keindahan pantai," kata Camat Tanjungsari, Witanto.
Ia mengaku sudah berulang kali mengingatkan pada warga untuk tidak membangun terlalu dekat dengan bibir pantai.
"Kami sudah berulang kali mengingatkan, namun tidak banyak mendapat respon, sehingga dari hari ke hari banyak bangunan liar di kawasan pinggir pantai," katanya.
(U.KR-STR)
Berita Lainnya
Pemerintah tak larang warung Madura buka 24 jam
Sabtu, 27 April 2024 16:16 Wib
Prabowo larang pendukung lakukan aksi damai di MK RI
Jumat, 19 April 2024 9:49 Wib
Polisi larang warga terbangkan balon udara liar
Selasa, 16 April 2024 10:10 Wib
Polres Bantul melarang konvoi kendaraan bermotor pada malam takbiran
Selasa, 9 April 2024 17:08 Wib
Ditlantas Polda DIY larang bus melintasi tiga jalur turunan ekstrem
Rabu, 3 April 2024 20:40 Wib
Israel larang bantuan ke Gaza utara
Minggu, 24 Maret 2024 11:41 Wib
Polisi larang bus gunakan klakson "telolet", nekat kena sanksi
Kamis, 21 Maret 2024 18:03 Wib
Kanada larang jualan senjata ke Israel
Rabu, 20 Maret 2024 7:56 Wib