Polres Kulon Progo amankan pelaku peracik mercon

id mercon

Polres Kulon Progo amankan pelaku peracik mercon

Ilustrasi (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan seorang pekaku peracik mercon, AT (33), yang terjaring razia petugas Polsek Sentolo beberapa waktu lalu.

Kapolres Kulon Progo AKBP Nanang Djunaedi di Kulon Progo, Rabu, mengatakan, tersangka AT memang sedang dalam penahanan petugas setelah ditangkap dalam razia yang digelar Polsek Sentolo, Rabu (15/6).

Tersangka diamankan berikut barang bukti berupa 6,5 ons bubuk petasan, satu kantong plastik sumbu petasan, 34 bahan petasan, tujuh selongsong petasan, serta 15 kertas pembungkus petasan.

"Kami sudah kirimkan sampelnya ke labfor Semarang untuk diketahui, apakah barang bukti yang disita ini merupakan mesiu bahan peledak atau bukan," kata Nanang.

Ia mengatakan AT diduga meracik mercon tersebut untuk digunakan memeriahkan perayaan Lebaran. Akibat perbuatannya, AT dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 187 KUHP tentang bahan peledak dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup.

"Di Kulon Progo memang cukup banyak. Kalau yang ditemukan petugas saat razia adalah kembang api yang disertai izin, diperbolehkan," katanya.

Sementara itu, jajaran Polsek Panjatan mengintensifkan patroli, salah satunya merazia penjual petasan ilegal.

Kanit Sabhara Polsek Panjatan Aiptu Bambang mengatakan pihaknya melaksanakan patroli dialogis di tempat-tempat yang rawan akan tindak kriminal. Patroli dilaksanakan mulai dari Pasar Ngebung dan ruko Bugel.

"Kami meminta pedagang apabila ada pelaku tindak pidana seperti copet agar tidak takut dan kompak sesama pedagang," katanya. KR-STR