Bantul (Antara) - Gumuk pasir di wilayah Pantai Parangkusumo dan Parangtritis Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini menjadi salah satu perhatian yang penting bagi institusi pemerintah daerah setempat.
Hal itu karena kawasan zona inti gumuk pasir seluas 141 hektare akan dilakukan penataan dan penertiban dari bangunan-bangunan, tambak udang, dan vegetasi oleh pemerintah daerah karena keberadaannya dapat mengancam konservasi gumuk pasir.
Memang tidak mudah bagi "stakeholder" dan aparat pemerintah setempat untuk mewujudkan zona inti gumuk pasir bebas bangunan dan tambak udang, mengingat kebijakan itu bersinggungan dengan masyarakat yang menempati bangunan maupun mengelola tambak.
Seperti yang terjadi beberapa hari lalu, meskipun aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul bersama aparat polsek setempat melakukan eksekusi penertiban pada Rabu (12/12), namun ada sebagian warga yang tetap bertahan.
Padahal, menurut Kepala Satpol PP Bantul Hermawan Setiadji, pemda siap membantu warga yang terdampak pascapenertiban bangunan di kawasan zona inti gumuk pasir, karena sesuai pesan bupati sekarang tidak lagi bicara penertiban tapi bicara kemanusiaan.
Namun, pascapenertiban bangunan di zona inti gumuk pasir tersebut ada sebagian warga yang tergusur bersikap kooperatif atau bersedia meninggalkan lokasi untuk kemudian diakomodir dan dibantu pemerintah daerah.
Sedangkan bagi sebagian warga atau pemilik bangunan yang bangunan ditertibkan sampai saat ini masih ada yang belum bersedia dibantu, bahkan sebagian dari mereka mendirikan tenda meskipun bangunan sudah diratakan.
Pemkab Bantul sudah menawarkan kepada mereka agar bersedia direlokasi atau meninggalkan kawasan gumuk pasir, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil karena warga tetap menempati kawasan gumuk pasir.
Meski demikian, pihaknya tetap berupaya berkomunikasi dengan warga terdampak penertiban itu agar bisa bersikap kooperatif, dan tidak membedakan asal-usulnya.
Bebas Bangunan
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Bantul beberapa waktu lalu mengatakan kawasan zona inti gumuk pasir di Pantai Parangkusumo dan Parangtritis seluas 141 hektare harus bebas dari bangunan atau rumah warga.
Sebab, menurut Sultan, kalau di sekitar gumuk pasir tersebut terdampat banyak rumah atau bangunan maka arah anginnya berubah sehingga tidak bisa proses pembentukan gundukan pasir, sementara gundukan pasir yang ada bisa hilang.
Dengan demikian, upaya pemerintah daerah yang perlu dilakukan saat ini dengan melakukan penataan kawasan zona inti gumuk pasir pantai selatan Bantul untuk menyelamatkan gumuk pasir yang sudah ditetapkan sebagai Parangtritis Geomaritime Science Park itu.
Untuk itu, Sultan meminta bagi warga yang masih punya bangunan atau rumah tinggal di kawasan zona inti gumuk pasir pantai selatan Bantul harus segera mengosongkan, karena kalau tidak akan ditertibkan aparat pemda.
Berkaitan dengan penataan bangunan maupun kegiatan di kawasan gumuk pasir, Sultan menyerahkan sepenuhnya ke Pemkab Bantul, sebab keputusan yang sudah dikeluarkan Pemda DIY telah mengamanahkan ke pemkab.
Namun demikian, menurut Sultan, jika memang masih ada warga yang menempati tanah Sultan Ground di atas gumuk pasir, diharapkan pemkab Bantul mencarikan jalan keluar setelah warga yang bersangkutan diminta pindah dari lokasi.
Berdasarkan data yang dihimpun Pemkab Bantul, ada sebanyak 20 kepala keluarga pemilik bangunan atau tempat hunian di kawasan gumuk pasir Pantai Parangtritis sehingga dengan penertiban kawasan itu mereka perlu direlokasi ke lahan yang disediakan pemerintah kabupaten setempat.
Assek Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda DIY Gatot Saptadi mengatakan konsep penataan gumuk pasir itu nantinya disiapkan lahan relokasi, dari 30 kepala keluarga yang ada yang membutuhkan relokasi hanya 20 kepala keluarga.
Dalam rapat kordinasi persiapan penertiban kawasan gumuk pasir sudah disepakati bahwa pemda haru mencari lahan Sultan Ground (SG), bahkan diusahakan lahan relokasi jaraknya dekat dengan Pantai Parangtritis, sehingga warga tetap dapat bekerja.
Gatot mengatakan sebanyak 20 kepala keluarga yang terdampak penataan kawasan gumuk pasir sepanjang Pantai Parangtritis itu mayoritas mengaku warga Bantul, sedangkan tiga keluarga di antaranya merupakan warga Kabupaten Gunung Kidul.
Dari 20 itu pembagiannya 17 warga Bantul yang lima keluarga di antaranya warga Parangtritis, yang lain warga pendatang dari Gunung Kidul. Namun tiga yang dari Gunung Kidul ini kalau di daerahnya punya tempat tinggal akan dipulangkan.
Sedangkan keluarga yang tidak punya tempat tinggal lain atau hanya punya hunian yang akan ditertibkan aparat itu yang perlu direlokasi. Untuk rencana relokasi sendiri pemda sudah bertemu dengan warga.
Lahan Relokasi
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY juga telah menyiapkan lahan seluas 111 hektare sebagai tempat relokasi tambak udang yang ada di kawasan gumuk pasir pantai selatan Bantul.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY Sigit Sapto Raharjo dalam sosialisasi rencana relokasi tambak udang beberapa waktu lalu mengatakan, luas lahan relokasi tambak udang yang direncanakan itu dibagi menjadi dua zona pemanfaatan.
Dua zona pemanfaatan di lahan relokasi tambak udang itu meliputi zona budidaya tambak seluas 97,10 hektare di selatan jalur jalan lintas selatan (JJLS), dan 13,90 hektare zona penunjang budidaya tambak di utara JJLS.
Sedangkan status kepemilikan zona budiaya tambak, yaitu lahan 27,72 hektare atau 28,55 persen merupakan tanah kas desa, sedangkan sisanya seluas 69,38 hektare atau 71,55 persen menggunakan tanah milik warga.
Menurut dia, rencana relokasi tambak udang merupakan upaya penertiban tambak udang yang berada di area zona inti gumuk pasir Parangtritis, termasuk tambak serupa di wilayah selatan Gunung Kidul dan Kulon Progo.
Kendati demikian, kata dia, jika nantinya ada warga yang menolak tambaknya untuk direlokasi, pihaknya tidak memaksa, namun diharapkan warga setuju karena penataan ini juga bisa memberikan manfaat lebih baik bagi mereka.
Sehingga harapannya selain bisa untuk pertanian, lahan pesisir selatan bisa dimanfaatkan untuk tambak, seperti di Kabupaten Sleman dengan Program Mina Padi.
Menanggapi adanya warga yang masih membangkang itu, Bupati Bantul Suharsono mengatakan, pemkab menunggu arahan dari Gubernur Sri Sultan HB X untuk menangani warga pemilik bangunan di kawasan zona inti gumuk pasir pantai yang menolak ditertibkan.
Penertiban sudah dilaksanakan sehingga kalau masih ada warga yang membangkang, pemkab akan menyampaikan dan melakukan koordinasi dengan Gubernur DIY untuk mengetahui langkah yang harus dilakukan.
Bupati Bantul mengatakan penertiban bangunan dan sebagainya yang ada di kawasan zona inti gumuk pasir merupakan perintah Guberbur DIY, bahkan sebelum eksekusi aparat daerah sudah beberapa kali memberikan peringatan kepada pemilik bangunan.
Dengan demikian, kata bupati, koordinasi dengan gubernur perlu ditempuh mengingat penataan kawasan zona inti gumuk pasir seluas 141 hektare merupakan kewenangan Pemda DIY, sementara Pemkab Bantul melalui aparat selaku eksekutor di lapangan.
Pemkab Bantul juga tidak bisa membuat peraturan sendiri untuk mengatur warga yang masih bertahan di kawasan gumuk pasir, sehingga hingga saat ini menunggu arahan dari Pemda DIY serta bagaimana ketegasan aparat dalam mewujudkan gumuk pasir bebas bangunan.
(KR-HRI)